KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO — Aksi demo atas keprihatinan yang terjadi di pusat turut merebak hingga ke Luwu Raya. Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo di sejumlah titik di Kota Palopo sejak Sabtu 30 Agustus pekan lalu. Meski saat aksi, kondusivitas bersama tetap dijaga.
Kurang lebih 300 mahasiswa yang hadir memusatkan titik kumpul di Islamic Center Palopo lalu bergerak ke perempatan kantor Wali Kota Palopo hingga ke Mapolres Palopo.
Aksi di Palopo berjalan damai dan tertib. Aksi dimulai sekira 14.48 Wita di Jl. Trans Sulawesi depan Majid Islamic Center, kemudian lokasi kedua di depan kantor Walikota, dan lokasi terakhir di depan Mapolres.
Di depan Mapolres, jenderal lapangan, Didit Prananda menyuarakan pencopotan Kapolri, Jenderal Listio Sigit dari jabatan sebagai Kapolri.
Serta mendesak revisi UU kepolisian yang dinilai dapat disalahgunakan oknum kepolisian dalam menjalankan tugas.
“Kapolri harus turun dari jabatannya. Selama menjabat sebagai Kapolri lima tahun lamanya, Jenderal Listio Sigit tidak mampu mengontrol jajaran hingga ke daerah. Baik dalam penanganan kasus yang dikeluhkan masyarakat.
Seperti baru- baru ini, seorang warga Palopo mencabut laporannya di Polres Palopo karena belasan tahun mandek tidak ada perkembangan. Belum lagi soal aksi represif anggota di sejumlah daerah saat mengawal demontrasi,”ucap Didit tegas.
“Kemudian, kami juga menuntut pembebasan massa aksi yang ditangkap di sejumlah daerah. Kami berharap Kapolres Palopo menyampaikan aspirasi masyarakat Palopo kepada pimpinan di pusat,” lanjutnya.
“Usai aksi hari ini, Minggu malam kami konsolidasi terlebih dahulu untuk lanjut aksi Senin pekan depan di kantor DPRD,”katanya.
Aspirasi massa pendemo ini, diterima langsung oleh Kapolres, AKBP Dedi Surya Dharma didampingi jajarannya di depan gerbang.
Kepada pendemo, Kapolres berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat Palopo terkait tuntutan mereka ke pimpinan di pusat.
“Terkait tuntutan teman- teman mahasiswa hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami tidak punya kewenangan untuk mengintervensi pimpinan. Akan tetapi, soal aspirasi yang disampaikan hari, itu akan kami sampaikan. Hanya saja, kami minta agar teman- teman tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi. Kita jaga bersama Kota Palopo ini agar tetap aman dan kondusif,”ucap Dedi.
Kantor DPRD Hari Ini
Aksi demo kembali berlanjut hari ini ke kantor DPRD Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma bersama Dandim 1403, Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, mengecek persiapan di kantor DPRD di Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara, Ahad, 31 Agustus 2025, kemarin.
Pengecekan yang dilakukan Kapolres bersama Dandim 1403, itu dampingi Ketua DPRD, Darwis dan Sekertaris Dewan, Taufik.
Terpantau, setiap ruangan diperiksa. Termasuk pintu akses keluar masuk gedung dan gerbang untuk masuk halaman kantor DPRD.
Terpantau juga sejumlah perabotan di dalam gedung DPRD juga telah diamankan.
Untuk pengamanan saat demo pada Senin (1/9), Kapolres Palopo belum bisa menyebut jumlah pasti personel yang akan dilibatkan dalam pengamanan.
Akan tetapi, untuk mengawal demo tersebut, pihaknya akan mengerahkan semaksimal mungkin personelnya untuk lakukan pengamanan.
“Kami juga belum tahu berapa jumlah massa yang akan turun aksi, akan tetapi untuk mengawal demo besok, kami akan mengerahkan personel semaksimal mungkin,” kata Dedi ditemui usai mengecek persiapan di kantor DPRD.
Berkaitan dengan rencana aksi demo di gedung DPRD oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi, Kapolres kembali mengimbau agar massa aksi demo menyampaikan aspirasinya dengan damai dan santun.
“Pesan kami untuk yang demo besok, jangan buat kericuhan, jangan anarkis, tetap jaga ketentraman, dan jangan merusak apalagi membakar,” pesan Dedi Surya Dharma.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi menambahkah, personel gabungan yang dikerahkan terdiri dari personel TNI dari Kompi C 721, Kodim 1403, Brimob, dan jajaran Polres Palopo.
“Adapun jumlah personel gabungan yang dilibatkan pengamanan Unras diantaranya, personel Kodim 1403 sebanyak 80 personel, Kompi C 721 sebanyak 30 personel, Brimob 80 personel, Ton Dallas Polres Palopo 217 personel, dan sebanyak 215 personel Polres Palopo standby di Mako,” kata Supriadi.
Untuk titik pengamanan dan mekanismenya, lanjut Supriadi, personel akan dibagi di beberapa titik perkantoran, diataranya, Kantor Walikota, DPRD, dan Polres Palopo.
“Tiga titik tersebut akan dijaga personel Polres Palopo bersama peronel TNI dan dipimpin Kabag Ops, AKP Rafli,”ucapnya.
“Kita semua berharap, rencana aksi demo mahasiswa hari ini, itu berjalan dengan aman, damai dan tertib,” tutupnya.
Untuk diketahui, gelombang massa aksi aliansi mahasiswa di Kota Palopo dan sejumlah daerah, itu dipicu akibat tewasnya seorang pendendara ojek online (Ojol) yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo pada (28/8) lalu di sekitar gedung DPR RI.
Sejak peristiwa tersebut, sejumlah perkantoran pemerintah dijaga personel TNI- POLRI, termasuk di Kota Palopo.
Buntut kejadian tragis tersebut, massa aksi menuntut pencopotan Kapolri, Jenderal Listio Sigit Prabowo, pencopotan Dankor Brimob, kemudian revisi UU kepolisian, dan membebaskan semua pendemo yang ditangkap.
Tindakan Tegas Pelaku Anarkistik
Unjuk rasa atau demonstrasi dibolehkan saja. Hanya saja jangan sampai merusak sampai kepada aksi anarkis, salah satunya pembakaran fasilitas.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah-rumah adalah pelanggaran hukum. Ia pun mengimbau kepada aparatur untuk melakukan penegakan hukum terkait aksi tersebut.
Prabowo menuturkan pada dasarnya negara terbuka pada kebebasan pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat, Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun Prabowo menyinggung bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo di Istana, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Prabowo juga meminta aparat untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis. Menurut dia, apparat harus melindung fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar situasi keamanan dalam negeri segera dikendalikan. Kapolri memastikan langkah tegas terhadap aksi-aksi anarkistik.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolri.
Sehari sebelumnya Kapolri dan Panglima dipanggil ke Istana pascameluasnya aksi demonstrasi dua hari terakhir. Kepala Negara meminta Panglima dan Kapolri agar mencegah sedini mungkin gesekan-gesekan di masyarakat.
Kapolri mengatakan Presiden berharap aksi tetap di atas koridor. Kata Listyo, Presiden meminta masyarakat menahan diri.
“Pak Presiden ingin aksi aksi yang dilakukan tetap di bawah kendali. Tidak ada tindakan anarkisme. Kami diminta agar melakukan evaluasi,” jelasnya.
Kapolri melihat aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah, cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” ujarnya.
Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(*)