630 Ribu Guru Madrasah Swasta Masuk Skema Usulan PPPK Jalur Afirmasi

  • Bagikan
(Foto: Ilustrasi)

KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pengangkatan sekitar 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa usulan tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut Menteri Agama tengah menindaklanjuti pengajuan tersebut.

“Kami sudah langsung bergerak mengusulkan PPPK. Saat ini Pak Menteri sedang memprosesnya dengan kementerian terkait. Jumlah yang kami ajukan mencapai 630.000,” ujar Amien dalam audiensi bersama Perkumpulan Guru Madrasah dan pimpinan DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai regulasi dan kewenangan instansi yang berwenang.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia mengatakan rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kemenag melalui pengusulan ratusan ribu guru madrasah swasta untuk diangkat sebagai PPPK melalui jalur afirmasi.

“Rekomendasi Komisi VIII sudah dijalankan. Kemenag telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK melalui skema afirmasi, tanpa persyaratan tambahan karena mereka sudah lama mengabdi,” kata Marwan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga mengapresiasi dukungan pimpinan DPR RI terhadap upaya Komisi VIII dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta. Meski demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian.

Menurutnya, DPR bersama Menteri Agama akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai tidak ada hambatan berarti, hanya perlu penguatan koordinasi.

Terkait guru yang sebelumnya disebut belum terdata, Marwan memastikan bahwa data mereka sebenarnya telah tercantum dalam sistem EMIS. Tinggal dilakukan proses formal pengusulan sebagai PPPK.

Sebelumnya, Ketua Umum PP PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menyampaikan keluhan guru madrasah swasta yang hingga kini belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena keterbatasan regulasi.

Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Yaya menyebut guru swasta tidak memiliki kesempatan mendaftar seleksi PPPK, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri yang memenuhi syarat tertentu.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut kelulusan otomatis, melainkan meminta agar aturan dibuka sehingga guru madrasah swasta mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN maupun PPPK.(*)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *