KATARAKJAT.CO.ID, LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu (Pata–Dhevy), menggelar rapat bersama para camat se-Kabupaten Luwu di ruang Lounge Kantor Bupati Luwu. Rapat tersebut membahas kebijakan responsif Pemerintah Kabupaten Luwu terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa Pemkab Luwu berkomitmen mengoptimalkan pelayanan PBB-P2 kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sejak masa kampanye, dirinya bersama Wabup Dhevy telah berjanji memberikan keringanan bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kami memahami banyak aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut penurunan PBB-P2. Khusus kami berdua, sejak awal memimpin, langsung mewujudkan janji politik yakni membebaskan PBB-P2 bagi warga rentan, termasuk masyarakat miskin ekstrem, anggota Legiun Veteran, serta satu persil lahan milik kepala daerah dibebaskan dari pajak,” ungkap Patahudding, Rabu 3 September 2025.
Ia menambahkan, sejak pasangan Pata–Dhevy menjabat pada Februari 2025, pihaknya belum pernah menaikkan PBB-P2. Namun, Pemkab tetap harus melaksanakan kebijakan peningkatan PBB-P2 yang telah diputuskan oleh pemerintahan sebelumnya.
“Untuk itu, kami minta para camat menyosialisasikan kebijakan responsif Pemkab Luwu. Saat ini kita tunda kenaikan PBB-P2 dan tetap menggunakan kebijakan lama. Masyarakat yang sudah terlanjur membayar sesuai aturan baru, kelebihannya akan dikompensasi pada pajak tahun berikutnya,” jelasnya.
Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Thamrin, ST, MM, mengatakan rapat ini merupakan bentuk respon cepat atas perkembangan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan PBB-P2 di tahun 2025 masih merupakan implementasi dari keputusan pemerintahan sebelumnya yang memang menaikkan nilai NJOP.
“Bupati dan Wakil Bupati Luwu memiliki program prioritas terkait PBB-P2. Sejak awal pemerintahan, mereka sudah meluncurkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi warga miskin ekstrem, anggota Legiun Veteran, dan mantan Bupati,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, rapat yang dihadiri 22 camat ini membahas sejumlah agenda, antara lain monitoring dan evaluasi (monev) PBB-P2 Tahun 2025, identifikasi SPPT PBB-P2 masyarakat menengah ke bawah yang terdampak penyesuaian NJOP, evaluasi pembayaran PBB-P2 secara non-tunai, serta persiapan pembukaan Posko Aduan PBB-P2 di kantor kecamatan.
“Bapak Bupati tidak hanya menyikapi masalah ini secara responsif, tetapi juga memerintahkan pembukaan posko aduan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya terkait PBB-P2,” tandas Sofyan.(*)













