Bupati Patahudding Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Luwu

  • Bagikan

KATARAKJAT.CO.ID, LUWU — Bupati Luwu, H Patahudding menyerahkan secara langsung sebanyak 890 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan di lapangan upacara Kantor Bupati, Belopa, Kamis (4/9) lalu.

Sebanyak 890 PPPK Formasi tahun 2024 yang menerima langsung SK dari tangan Bupati Luwu H Patahudding tersebut terinci sebanyak 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Bupati Patahudding dalam sambutan dan arahannya menegaskan, sumpah dan janji yang diucapkan bukan sekadar seremonial, tetapi sebagai bentuk komitmen moral, etika, dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh para PPPK.

“Pegangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” ungkap Patahudding.

Ia menambahkan, formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN di daerah sebagai upaya penataan dan penyelesaian status kepegawaian. Meski begitu, keterbatasan jumlah formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua non-ASN dapat terakomodir. Tercatat masih ada 3.448 non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum lulus.

Bagi 3.448 Non ASN yang belum lulus ini, Pemkab Luwu tetap akan mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Bupati meminta kepala Perangkat Daerah (PD) agar tetap menganggarkan gaji non-ASN hingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan pos anggaran melalui belanja jasa.

Orang nomor satu di Kabupaten Luwu dalam kesempatan yang sama juga menegaskan larangan merekrut non-ASN baru. “Jika masih ada kepala PD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tandas Patahudding.

Selain itu, Patahudding mengajak seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memiliki KTP Luwu. Menurutnya, kepemilikan KTP Luwu bukan hanya soal administratif, tetapi juga berdampak pada penerimaan keuangan daerah seperti DAU, DAK, dan DBH, yang pada akhirnya mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *