KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo Irfan Dahri, S.TP.,M.Si menyatakan, tidak semua tenaga honorer yang mengabdi di berbagai instansi pemerintah di Kota Palopo akan diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK), tenaga honorer mesti memenuhi kriteria.
Menurut Irfan Dahri, proses pengangkatan PPPK paruh waktu Kota Palopo telah masuk dalam tahapan pengusulan formasi ke Kemenpan RB RI.
“Namun perlu kami perjelas aturannya, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK), tenaga honorer mesti memenuhi syarat dan kriteria,” katanya, Selasa 16 September 2025.
Adapun kriteria tenaga honorer yang diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu, yakni pertama pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Ketiga, yakni pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Menurut Irfan Dahri, PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerjadi tetapkan setiap 1 (satu) tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjad ipegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai.(*)













