Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai Rp21 Miliar

  • Bagikan

KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Palopo yang rampung pada 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Yoga, pada Kamis (18/9/2025), mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil setelah menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah kerusakan pada gedung senilai Rp 21 miliar tersebut.

Dari situ, kami menerbitkan sprinlidik untuk menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025). Kerusakan bangunan mencuat setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman kantor DPRD Palopo pada 1 September 2025 berujung ricuh.

Sejumlah fasilitas gedung mengalami kerusakan, termasuk kaca dinding depan dan tiang beton yang terlihat bolong, meski usia bangunan baru sekitar tiga tahun.

Yoga menjelaskan, saat ini tim penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan dengan agenda pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen, termasuk memanggil pihak-pihak terkait pembangunan gedung DPRD.

“Kami sementara menyusun jadwalnya. Pengumpulan bahan keterangan, konfirmasi, dan dokumen juga sedang berjalan. Dari situ nanti akan diketahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara,” kata Yoga.

Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Yoga menegaskan Kejari Palopo berkomitmen bekerja profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan lain terkait proyek tersebut.

“Kami terbuka menerima masukan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya kami memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” tuturnya.

pasca kericuhan, gedung DPRD Kota Palopo masih terlihat rusak. Bagian kaca depan pecah, sementara sejumlah tiang di teras tampak bolong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga karena tiang yang terlihat kokoh ternyata hanya berlapis beton tipis di bagian luar, sedangkan bagian dalamnya berongga. Gedung DPRD Palopo dibangun untuk menggantikan kantor lama dengan anggaran yang mencapai Rp 21 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap melalui APBD, masing-masing Rp 10,7 miliar pada tahap pertama dan Rp 10,3 miliar pada tahap kedua.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Ibnu, menjelaskan bahwa tiang kolom pada kantor tersebut menggunakan material Glassfiber Reinforced Concrete (GRC) atau beton bertulang serat kaca.

“Tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC untuk membentuk tiang monumental-artistik. GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” jelas Ibnu.

Ia menegaskan bahwa pemilihan material sudah sesuai spesifikasi teknis. Rongga yang terlihat pada tiang, kata dia, bukan berarti tiang kosong, melainkan terdapat struktur pondasi dan beton di bagian dalam.

“Kalau tiang beton dibungkus GRC, itu sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan daftar kuantitas RAB. Struktur kolom tetap aman,” tambahnya. Meski demikian, kondisi bangunan yang masih baru namun sudah menunjukkan kerusakan menimbulkan sorotan publik dan kini menjadi fokus penyelidikan Kejari Palopo.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *