KATARAKJAT.CO.ID, MALILI—Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan transparansi, Bupati Luwu Timur (Lutim), H. Irwan Bachri Syam, telah melaporkan 10 proyek strategis di wilayahnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini dilakukan menyusul surat edaran dari KPK yang meminta data proyek strategis, pokok pikiran (pokir), hibah, dan bansos tahun 2025 dari setiap kepala daerah.
Surat permintaan data dari KPK, yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, tertanggal 29 Agustus 2025, bertujuan untuk memperkuat supervisi terhadap instansi berwenang dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun 10 proyek strategis Lutim yang dilaporkan tersebut adalah:
Pembangunan Pasar Tomoni Tahap II: Proyek senilai Rp17.366.500.000.
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Proyek APBN senilai Rp13.000.000.000.
Rekonstruksi Tanggul Banjir Sungai Lauwo: Proyek APBN di Kecamatan Burau senilai Rp6.749.000.000.
Pembangunan Gedung RSUD I Lagaligo: Meliputi pembangunan gedung Cathlab dan Cytotoxic dengan anggaran APBN sebesar Rp4.300.000.000.
Pembangunan Terminal Malili: Proyek senilai Rp2.976.000.000.
Lanjutan Pembangunan Ruang Terbuka Publik (Malili Riverside): Proyek lanjutan senilai Rp2.300.000.000.
Pembangunan 6 RKB SDN 220 Cerekang: Proyek senilai Rp2.010.000.000.
Lanjutan Pembangunan Trotoar Kelurahan Malili: Proyek lanjutan senilai Rp2.000.000.000.
Penataan Halaman Gedung Pemuda: Proyek senilai Rp1.845.000.000.
Lanjutan Penataan Ruang Terbuka Bundaran Bumi Batara Guru: Proyek lanjutan tahun 2024 (non-APBD) senilai Rp850.000.000.
Pelaporan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, sejalan dengan upaya KPK dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Seluruh data tersebut telah disampaikan kepada KPK paling lambat 12 September 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.(*)













