Luwu Raya ‘Zona Merah’ Sabu, Pengguna Narkoba yang Direhab BNN Meningkat

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, PALOPO — Peredaran Narkotika di Luwu Raya semakin memprihatinkan, terbukti dengan banyaknya pengungkapan kasus oleh Polres dan data rehabilitasi (rehab) di BNNK Palopo.

Sebagai contoh pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Palopo per bulan September ini, itu berhasil mengungkap 10 kasus dan menetapkan 13 orang tersangka, serta amankan barang bukti 77,37 Gram sabu dan tembakau sintetis 15,14 gram.

Sedangkan data rehab BNNK Palopo, mencatat terjadi peningkatan di tahun 2025 dibanding tahun 2024.

Itu disampaikan KA BNNK Palopo, AKBP Herman melalui stafnya, Aisyah, yang tangani rehabilitasi dalam silaturahmi dengan wartawan, Jumat, 26 September 2025.

Kata Asyah, untuk rehabilitasi per bulan September ini, BNNK Palopo telah merehab 275 pengguna sabu.

“Rehab tahun ini lumayan meningkat dibanding tahun 2024,” kata Aisyah.

Penyalahgunaan Narkotika di Luwu Raya sulit diberantas, kata Herman, lantaran para pelaku tidak jerah meski telah dilakukan rehabilitasi berulang kali.

“Peredaran narkoba di Indonesia memang meningkat. Rehab tidak membuat jerah,”kata Herman dihadapan wartawan.

Residivis kasus sabu bisa kembali direhab, lanjut Herman, dengan catatan tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan barang bukti dibawah 1 gram.

“Tidak dipungkiri residivis bisa dilakukan rehabilitasi kembali. Rehabilitasi bisa dilakukan Rawat jalan atau inap. Residivis bisa direhab denga ketentuan bukan bagian dari jaringan dan BB kurang dari 1 gram. Terus, rehab itu bisa dilakukan melalui proses asesmen dari Polres dan melibatkan jaksa dan psikologi. Kalau misalnya psikolog bilang masih bisa direhab, tentu akan direhab,”kata Herman.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *