KATARAKJAT.COM, PALOPO — Pemangkasan anggaran daerah oleh pusat merata dilakukan. Pemda pun harus pintar-pintar memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi kekurangan anggaran yang sudah dipangkas.
Salah satu daerah yang anggarannya di pangkas cukup besar adalah Kota Palopo. Sebesar Rp112 miliar. Angka yang cukup fantastis. Banyak program kerja dan proyek bagi masyarakat terpangkas juga.
Untuk itu, Pemda harus pintar dan jeli memaksimalkan PAD. Salah satu sumber PAD yang cukup potensial selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo (Samsat), Andi Chandrawali, S.Kom menjelaskan, dengan membayar pajak kendaraan, secara langsung ikut serta membangun daerah. Karena, 66 persen dari pajak kendaraan yang dibayarkan, langsung masuk ke kas daerah, selebihnya ke Pemprov.
Untuk itu, Chandrawali juga meminta kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah Kota Palopo untuk segera melakukan balik nama kendaraan, agar pajak kendaraan bisa masuk ke kas Kota Palopo.
“Di Palopo ini kan masih banyak kendaraan yang bernopol dari luar daerah. Ada dari Makassar, bahkan ada dari Jakarta, dan Jawa. Tentunya, kalau mereka membayar pajak setiap tahun, sebagian pajaknya masuk ke daerah asal kendaraan tersebut. Padahal sehari-hari beroperasi di Kota Palopo. Kan tidak adil, uangnya masuk ke daerah lain, sementara daerah tempat operasionalnya tidak mendapat apa-apa,” ungkap Chandrawali.
Ia pun berharap, agar pemilik kendaraan yang masih bernopol luar Kota Palopo agar segera melakukan balik nama kendaraan.
Apalagi saat ini, Pemprov Sulsel masih memberlakukan Program Diskon Pajak Kendaraan dan bebas denda.
Adapun program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang dirilis Bapenda Sulsel melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Dimana pembebasan denda pajak kendaraan untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah; Pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025. Bebas denda SWDKLLJ, gratis balik nama kedua (BBNKB II).
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dari catatan Samsat Palopo diterima Palopo Pos, per 30 September 2025, sebanyak 2.000 unit motor dan 1.200 mobil masih menunggak pajak kendaraan, dengan potensi pajak mencapai lebih Rp1 miliar.
Untuk kendaraan dinas Pemkot Palopo, kata Chandrawali, dari 1.279 unit tersisa 273 unit belum melunasi pajak.
Hal ini disebutkan Chandrawali, ada beberapa yang sementara dalam proses lelang, ada rusak berat.
“Sebanyak 30 persen randis Pemkot ini masuk kategori mau dilelang, rusak berat, dan dokumen kendaraan tidak lengkap. Jadi biasanya Desember semuanya sudah lunas. Yang tidak terbayarkan itu memang karena persyaratan unitnya tidak lengkap,” ungkapnya.
Lanjutnya, sejauh ini dari Samsat di beberapa daerah di Sulsel, pembayaran randis Pemkot Palopo termasuk yang terbaik. Progres-nya baik sekali. Kalau dibandingkan dengan daerah lain ada yang bahkan bertahun-tahun randisnya menunggak dalam jumlah besar.
Untuk itu, Chandrawali kembali mengingatkan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program bebas denda dan diskon pajak ini.(*)