Lantik Kajati Sulsel, Jaksa Agung Minta Berantas Tindak Korupsi

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, JAKARTA— Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025), Jaksa Agung resmi mengangkat 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru di berbagai wilayah Indonesia.

Keputusan mutasi ini, yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 854 Tahun 2025, membawa angin segar kepemimpinan, salah satunya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini diemban oleh Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang dilantik dan diambil sumpahnya langsung oleh Jaksa Agung. Penunjukkan ini diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejati Sulsel dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang humanis.

Dalam waktu yang sama, Kajati Sulsel sebelumnya, Agus Salim, S.H., M.H., mendapat promosi ke jabatan strategis di pusat. Agus Salim dilantik sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jabatan ini sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.

Tak hanya di tingkat pimpinan, pergeseran juga terjadi di posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati). Robert M. Tacoy, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulsel, juga mendapatkan promosi dan dilantik sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan yang melibatkan Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur, Inspektur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan jabatan eselon II lainnya, merupakan bagian integral dari proses pembinaan karier.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.

Ia menekankan bahwa jabatan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang mengharuskan mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
ST Burhanuddin mengingatkan para Kajati yang baru dilantik bahwa mereka memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Kajati tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan memperhatikan nurani dan keberanian dalam bertindak.

Salah satu prioritas yang ditekankan adalah pemberantasan tindak pidana korupsi di setiap daerah, yang harus dilakukan dengan tegas baik dalam penindakan maupun pencegahan.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari),” pesan Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya evaluasi kinerja setiap satuan kerja Kejaksaan yang minim dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kajati diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga kuantitatif dalam penyidikan kasus korupsi.

Burhanuddin juga berpesan agar para Kajati menjaga integritas pribadi dan institusi, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi.

Mereka diharapkan beradaptasi dengan baik di tempat tugas baru dan memperhatikan norma dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *