Kejari Palopo Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi, Termasuk Incinerator RSUD Sawerigading Palopo

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, ​PALOPO–Kesabaran publik Palopo terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di kota ini tampaknya telah habis. Aliansi Masyarakat Palopo Tolak Korupsi (AMPLOP) mengancam akan menggelar demonstrasi besar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, jika institusi hukum tersebut tidak segera meningkatkan status sejumlah perkara dugaan korupsi ke tahap penyidikan.

Perwakilan AMPLOP, Rifal, secara khusus menyoroti tiga kasus yang dinilai mandek, termasuk dugaan korupsi di Kantor DPRD Palopo, Anggaran Rumah Tangga DPRD, dan yang paling mencolok, pengadaan incinerator RSUD Sawerigading senilai Rp 1,2 miliar.

​Fokus utama kemarahan AMPLOP tertuju pada proyek incinerator yang dibiayai APBN tahun 2016. Alat senilai Rp 1,2 miliar ini disinyalir sia-sia. “Dana APBN 2016 untuk incinerator ini sia-sia. Alat mangkrak, tak berizin, dan RSUD malah mengontrak pihak ketiga untuk kelola limbah medis dengan biaya tambahan,” ujar Rifal.

​Ia menjelaskan, alat tersebut kini tidak berfungsi setelah hanya beroperasi singkat saat masa pandemi COVID-19. Parahnya, incinerator tersebut tidak memiliki izin operasional sesuai Peraturan Menteri KLHK No. 56 Tahun 2015.

Dugaan penyimpangan mencakup mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga masalah administrasi, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. “Jika dalam tujuh hari tidak ada langkah konkret, kami akan turun ke Kejari, mengingat pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Palopo,” tegasnya, menekan agar pimpinan baru segera bertindak.

​​Selain menuntut percepatan penanganan kasus, AMPLOP juga mendesak Kejari Palopo untuk mematuhi arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rifal menekankan pentingnya transparansi dengan mempublikasikan perkembangan perkara secara berkala. “Transparansi adalah kunci. Kejaksaan wajib laporkan kemajuan penyelidikan ke publik, seperti yang ditekankan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan tahun ini. Masyarakat Palopo berhak tahu apa yang dilakukan Kejari untuk menyeret pelaku korupsi ke pengadilan,” katanya.

​Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palopo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Yoga, menyatakan penyelidikan tengah dilakukan secara komprehensif. Pemeriksaan telah melibatkan mantan direksi RSUD periode 2016, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan penyedia alat, Dewan Pengawas RSUD Sawerigading, serta direksi baru yang dinilai lalai dalam pengurusan izin operasional.

“Kami sedang memeriksa semua pihak terkait dan dokumen pengadaan. Jika bukti cukup, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Yoga kepada wartawan pada Jumat (24/10/2025), meski enggan merinci jadwal pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah dilibatkan untuk mengaudit dan menghitung potensi kerugian negara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *