KATARAKJAT.COM, PALOPO — Harga beras di pasar telah stabil. Para pedagang telah mengikuti anjuran pemerintah untuk menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan pantauan harga dua pasar di Palopo, seperti Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tanda, Senin, 3 November 2025.
Di kedua pasar itu, nampak beras jenis premium dijual sesuai HET dengan harga RP14. 900 per Kg dan medium Rp13. 500 per Kg.
Pantauan harga di pasar, juga dilakukan Satgas Pangan, mulai dari Kanit Tipiter IPDA Muhammad Nur, Pinca Bulog Palopo Hadir Alamsyah, Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahan Pangan. Para pedagang mengaku mengikuti HET ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena dari distributor juga sudah turun, makanya kita juga stabilkan harga sesuai ditetapkan pemerintah,” kata owner toko Sinar Mujur.
Satgas Pangan juga mengapresiasi para pedagang yang konsisten dengan kesempatan yang diberikan Bapanas, dua pekan sebelumnya saat sidak pasar.
“Dua pekan lalu kan kita sidak harga, sekaligus sosialisasi HET penjualan beras. Pedagang diberikan kesempatan selama dua pekan untuk menghabiskan stok lama dan setelah pekan kedua, diwajibkan menjual beras premium Rp14. 900 per Kg dan medium Rp13. 500 per Kg. Alhamdulillah sidak hari pertama pekan ini, pedagang telah menjual beras mereka sesuai HET yang ditetapkan,”kata Muhammad Nur.
Dan untuk menjaga kestabilan pasokan beras di pasar, Pinca Bulog Palopo, Hadir Alamsyah mengatakan pihaknya sangat siap dengan stok yang ada di Bulog.
“Jika minat masyarakat meningkatkan setelah harga beras turun, kami dari Bulog siap distribusikan stok yang ada untuk menjaga kestabilan kestabilan harga di pasar,” kat Hadir Alamsyah.
Sebelumnya, Sabtu dua pekan lalu, Badan Pangan Nasional (Bapanas), melakukan sidak di dua pasar di Kota Palopo. Para pedagang beras diminta untuk menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg, serta beras SPHP Rp12.500 per kg.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan, SIK MM bahkan memberikan sendiri teguran tulis kepada pedagang sambil menjelaskan HET beras yang ditetapkan pemerintah melalui Bapanas.
Hermawan juga menjelaskan, memberikan kesempatan waktu dua pekan ke depan bagi pedagang beras di Kota Palopo untuk menyesuaikan harga beras yang dijual dengan ketetapan pemerintah.
“Kita saat ini hanya kasi teguran tertulis, dan kita minta dua minggu ke depan untuk dijual sesuai HET. Jadi masyarakat membeli sudah sesuai HET, tidak boleh di atasnya,” ungkap Hermawan.
Lanjutnya, masyarakat harus mendapatkan atau membeli beras sesuai HET di atas, untuk premium Rp14.900 per kg, beras medium Rp13.500 per kg, dan SPHP Rp12.500 per kg.
“Jadi silakan masyarakat cek apakah sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai Harga HET laporkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satgas Pangan Polres,” kata Brigjen Pol hermawan.
Nantinya Harga tersebut akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) oleh Wali Kota agar seluruh pedagang beras mengikuti Harga acuan pemerintah yang disebutkan di atas. Ketentuannya ada di Peraturan Badan Pangan Nasional No.7 Tahun 2023.(*)













