Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Torut Rp5,1 Miliar Ditahan

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, RANTEPAO — Setelah enam bulan kasus yang diduga mandek, penyidikan dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5,1 miliar akhirnya menemukan titik terang.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka dari Dinas Kesehatan (Diskes) Toraja Utara.

Mereka adalah ASP, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, ASN yang bertugas sebagai staf pada Bidang
Pelayanan Kesehatan sekaligus Pelaksana Kegiatan pada bidang yang sama.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujarnya singkat, Jumat, 14 November 2025.

Diketahui, kedua tersangka sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional di Diskes Toraja Utara. Sebelum penetapan tersangka, sejumlah ASN Diskes Toraja Utara juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara saat itu, Elisabeth R Zakaria yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kota Palopo Fraksi Golkar.

Selain itu, Kejaksaan turut memanggil salah seorang Anggota DPRD Toraja Utara, Bubun Borong, terkait kegiatan-kegiatan di Diskes Toraja Utara. Sebagai tambahan informasi, Elisabeth merupakan saudari dari Bubun Borong.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *