Operasi Zebra Pallawa, Ini 11 Titik Lokasi Satlantas Polres Palopo!!

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Sebelas titik lokasi selama Operasi Zebra 2025 yang beredar di media sosial, dibenarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo.

Menurut KBO Satlantas Polres Palopo, IPDA Arifuddin kepada Media, Rabu, 19 November 2025, ada sebelas titik yang menjadi lokasi operasi zebra di Palopo yakni;

1. Sampoddo
2. Depan sirkuit ratona
3. Rs Mega buana
4. Sari laut jendsud (perempatan)
5. Lampu merah SD 80 lalebatta
6. Lampu merah hypermat
7. Kuburan mahkam pahlawan
8. Ahmad Rasak
9. Lampu merah menuju latuppa
10. Jl. Mangga
11. Jl. Rambutan.

”Pekan ini, masih dilakukan sosialisasi. Pekan depan, dilakukan penindakan,” jelasnya.

Lanjut Arifuddin, 11 lokasi operasi zebra akan dirolling setiap hari. Alias tidak dilakukan secara bersamaan pada sebelas titik.

Misalnya, hari ini di Sampoddo pada pagi hari. Siang di Jl. Rambutan. Kemudian besoknya di Jl. Ahmad Razak. Lusanya di depan Taman Makan Pahlawan (TMP) Salobulo, dan seterusnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Pallawa 2025 oleh Satuan Lalulintas resmi dimulai. Operasi ini serentak berlangsung di setiap daerah selama dua pekan, 17-30 November 2025.

Suasana saat KBO Sat Lantas Polres Palopo, IPDA Arifuddin beserta jajaran sosialisasi Ops Zebra Pallawa 2025 ke sopir di Terminal Palopo, Rabu 19 November 2025.

Di Palopo, operasi resmi dengan selesainya apel gelar pasukan di depan Mako Polres Palopo, Senin, 17 November 2025. Apel gelar pasukan dipimipin langsung oleh Kapolres, AKBP Dedi Surya Dharma.

Dalam apel tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025, akan berlangsung secara terpusat oleh Satuan Lalulintas.

Dan 8 poin pelanggaran Lalulintas yang menjadi prioritas. Pelanggaran tersebut, diantaranya;

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong).

5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman keras.

6. Pengendara yang melawan arus.

7. Kendaraan yang over dimensi atau over loading serta TNKB tidak sesuai spektek (plat gantung).

8. Dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *