KATARAKJAT.COM, MAKALE – Seorang warga di Kecamatan Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja dijatuhi sanksi adat setelah terbukti merusak pohon cendana dan situs batu yang merupakan simbol sakral Tongkonan Bone, Lembang (Desa) Rante La’bi’ Rambisa, Kecamatan Sangalla, Kamis (20/11/2025).
Sanksi adat itu dilaksanakan sebagai bentuk pemulihan atas pelanggaran yang dianggap mencederai nilai budaya dan spiritual masyarakat Toraja.
Ketua Lembaga Adat Sanggalla, Pong Barumbun, menuturkan bahwa pengrusakan terjadi dua bulan lalu.
Pohon cendana yang dikuliti dan situs batu yang dirusak bukan sekadar benda fisik, melainkan bagian dari warisan leluhur yang menyimpan nilai identitas dan kesakralan tongkonan.
“Perbuatan ini melanggar tiga unsur adat Toraja: Siri’ (moral), Sipa’ (etika), dan Sumanga’ (spiritual). Itu sebabnya dipandang sebagai pelanggaran berat,” ujar Pong Barumbun di hadapan wartawan yang mengelilinginya di depan meja bertaplak kain kuning sebelum ritual dilangsungkan.
Sebelum menjatuhkan sanksi, lembaga adat menggelar sidang adat seminggu sebelumnya di lokasi kejadian.
Sidang tersebut dihadiri keturunan bangsawan Sanggalla, Puang Sanggalla, para parengge, pemangku adat, serta masyarakat adat.
Hasil sidang menetapkan bahwa pelanggaran tersebut wajib ditebus melalui ritual rambu langi’, mekanisme sanksi adat untuk tindakan yang mengganggu tatanan harmoni antara manusia, alam, dan leluhur.
Prosesi rambu langi’ melibatkan tiga jenis hewan kurban seperti babi, ayam jago, dan kerbau, serta perlengkapan adat seperti daun sirih dan kapur yang menjadi simbol pemulihan dan persaudaraan.
Ritual ini disebut sebagai Allo Pengkalossoran atau hari pertobatan, di mana seluruh tahapan diarahkan untuk memulihkan kembali nama tongkonan dan hubungan spiritual yang dianggap ternoda akibat pengrusakan.
Di halaman tongkonan tampak tumpukan kayu untuk menyalakan api unggun, sementara seekor anak kerbau diikat di bawah pohon Cendana akan ditanam usai pelaksanaan ritual.
Warga duduk rapi di atas deretan lumpung, dan para tokoh adat mengenakan busana tenun putih sebagai simbol kesucian.
Dalam prosesi rambu langi’, babi dan ayam dimasukkan ke dalam api unggun hingga hangus, sedangkan kerbau disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga yang hadir, kecuali keluarga tongkonan pelaksana ritual. Pelaku pengrusakan telah menyampaikan permohonan maaf dan diterima secara adat.(*)













