Bom Ikan Marak di Larompong, Nelayan Desak APH Bertindak Tegas

  • Bagikan
Aktivitas penangkatan ikan di Larompong. Praktik penangkapan ikan menggunakan bom (destructive fishing) sangat marak dan sangat dikeluhkan LSM dan nelayan.

KATARAKJAT.COM, LUWU — Praktik penangkapan ikan menggunakan bom (destructive fishing) sangat marak di perairan Luwu khususnya di Kecamatan Larompong.

Hal ini sangat dikeluhkan LSM dan bahkan sejumlah nelayan tradisioal yang mengaku sangat terdampak dengan penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Ketua LSM Lestari, Ismail Ishak mengungkapkan, kehidupan biota laut yang menyediakan berbagai kebutuhan hidup manusia sejtinya dimanfaatkan secara arif dan bijaksana. Namun kenyataan hari ini banyak oknum yang justru mengeksploitasi SDA perairan laut di Luwu dengan cara-cara ilegal dan merusak biota laut.

“Kami meminta aparat Polres Luwu khususnya polisi perairan untuk selalu patroli diwilayah perairan laut kabupaten Luwu, karena pengambilan ikan saat ini selalu marak dengan praktek penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang berdampak terhadap rusaknya terumbu karang,” ungkap Ismail Ishak.

Senada hal itu, Nelayan Desa Batulotong Larompong, Mahaluddin, mengatakan praktek penangkapan ikan menggunakan bom sangat merugikan nelayan tradisional dan yang membuat miris belum adanya tindakan nyata oleh aparat untuk menghentikan tindak pidana tersebut.

“Bom ikan di wilayah Larompong ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat merusak lingkungan laut. Kondisi ini sangat marak namun kami melihat belum ada upaya nyata dan massif dari pihak aparat untuk menghentikannya,” ungkap Mahaluddin.

Mahaluddin mengatakan, puluhan nelayan tradisional sangat merasakan dampak akibat ilegal fishing tersebut, dimana hasil tangkapan ikan sangat minim.

Mahaluddin juga menduga para pelaku bom ikan merupakan jaringan yang terorganisir. Dugaan ini didasarkan pada kesamaan jenis perahu yang digunakan serta jumlah perahu pelaku yang cukup banyak beroperasi di perairan Larompong dan sekitarnya.

“Kami menilai maraknya praktek bom ikan ini karena lemahnya pengawasan perairan laut di Larompong dan Luwu pada umumnya, khususnya satuan polisi perairan (Satpolair). Kalau aktivitas ilegal ini tidak segera ditindaki, kami nelayan kecil yang paling dirugikan, pada sisi lain biota laut akan rusak dan ikan akan menghilag karena tidak ada lagi terumbu karang,” tandas Mahaluddin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) Polres Luwu, Iptu Alfian, menyampaikan, pihaknya saat ini telah melakukan penyelidikan terkait maraknya praktik bom ikan di wilayah Larompong dan rutin melakukan patroli. Ia mengakui banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat nelayan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan rutin melakukan patroli karena persoalan ini banyak dikeluhkan. Kami juga meminta dukungan dan kerja sama semua pihak agar pelaku bom ikan ini bisa segera kita tangani,” sebut Iptu Alfian.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *