Ada Panggung Hiburan Live Music, Victory Billyard Palopo Diduga Melanggar

  • Bagikan
(Foto:Istimewa)

*Hanya Miliki Izin Sarana Olahraga

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Pemerintah Kota Palopo melalui Satgas Perizinan menemukan pelanggaran izin usaha di Victory Billyard Palopo (eks THM Marcopolo) yang berlokasi di kawasan Labombo, Kelurahan Salekoe. Usaha tersebut diketahui hanya mengantongi izin sarana olahraga, namun menjalankan aktivitas di luar ketentuan perizinan yang dimiliki.

Wakil Kordinator Satgas Perizinan Palopo, Syamsuriadi Nur kepada Media, Selasa 20 Januari 2026 kemarin mengungkapkan, aktivitas di Victory Billyard sebenarnya telah lama menjadi perhatian pihaknya. Sejak 5 Januari 2026, Satgas Perizinan Palopo menerima laporan adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai izin usaha.

“Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, tim menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya keberadaan panggung hiburan dan aktivitas musik,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas Perizinan akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi penyegelan. Ia menyebutkan bahwa perintah penyegelan telah diterbitkan dan tim dijadwalkan turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas yang tidak sesuai izin, seperti panggung hiburan dan pertunjukan musik live.

Lebih lanjut, Anchu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di satu tempat. Banyak usaha biliar di Kota Palopo disinyalir belum mematuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Satgas Perizinan berencana mengundang seluruh pelaku usaha biliar untuk diberikan sosialisasi terkait aturan perizinan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini di Palopo belum tersedia izin khusus usaha biliar, melainkan hanya izin sarana olahraga. Izin sarana olahraga dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan tidak memperbolehkan adanya musik atau hiburan. Sementara itu, izin usaha biliar yang memperbolehkan panggung hiburan dan musik live merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Anchu pun mengimbau para pelaku usaha biliar yang ingin menyelenggarakan hiburan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *