Gegara Kelalaian Sang Ayah, Bocah di Sukabumi Tertembak Senapan Angin

  • Bagikan
(Foto:Istimewa)

KATARAKJAT.COM,SUKABUMI–Seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial SH mengalami luka tembak akibat senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 milimeter milik ayah sambungnya, S (35).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Bobojong Cijagung, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Saat kejadian, S diketahui tengah membersihkan sekaligus memperbaiki senapan angin di teras rumah. Tanpa disadari, peluru masih tersisa di dalam laras senjata tersebut.

Kapolsek Kadudampit, Ipda Suhendar menjelaskan bahwa insiden berlangsung dalam hitungan detik ketika S berusaha membongkar bagian popor senapan.

“Yang bersangkutan sedang membongkar popor, lalu senapan angin tiba-tiba meletus. Ia tidak menyadari masih ada peluru di dalam laras. Saat itu, posisi anaknya berada tepat di depan senjata sehingga peluru mengenai pelipis atas dan menembus hingga bagian belakang kepala,” ujar Ipda Suhendar saat dikonfirmasi media, Sabtu, 7 Februari 2026.

Korban langsung terjatuh dan segera dibawa ke Puskesmas Kadudampit. Karena kondisi luka dinilai berat, tenaga medis bersama aparat desa kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Betha Medika Cisaat untuk mendapatkan penanganan lanjutan dari dokter spesialis.

Ayah Sambung Jalani Proses Hukum

Hingga kini, kepolisian terus memantau perkembangan kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif.

“Korban saat ini dirawat di ICU Rumah Sakit Betha Medika dalam keadaan tidak sadar. Kami terus berkoordinasi dengan dokter spesialis terkait penanganan medis selanjutnya, terlebih rumah sakit tersebut memiliki fasilitas operasi,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S tetap berlanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim di Polsek Cisaat, kemudian akan dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

Di samping penyidikan, pihak kepolisian bersama Pemerintah Desa Gedepangrango turut membantu pengurusan administrasi BPJS keluarga korban agar proses pengobatan tidak terkendala biaya. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *