Dimulai dari Shalat Berjamaah, Bupati Ibas Minta ASN untuk Disiplin!

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,LUWU TIMUR— Ajakan untuk selalu beribadah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur, terus disampaikan Bupati Irwan Bachri Syam.

Ia menegaskan, akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN (PNS dan PPPK) muslim yang tidak disiplin melaksanakan salat berjamaah Duhur dan Ashar di masjid yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil menyusul menurunnya partisipasi salat berjamaah meskipun telah diberikan berbagai stimulasi, termasuk program motivasi umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid.

Penurunan jumlah jamaah salat berjamaah di lingkungan Pemkab Luwu Timur menjadi perhatian serius Bupati Irwan. Ia menyayangkan tren kendor tersebut karena program salat berjamaah bukan sekadar formalitas atau penggugur absensi kerja, melainkan kewajiban spiritual sekaligus penguatan karakter aparatur daerah.

“Belakangan ini program salat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” jelas Irwan saat melaksanakan salat Duhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, komplek DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa 28 April 2026.

Bupati Irwan mengungkapkan akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang sering absen tanpa alasan sah dalam salat berjamaah.

“Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” beber Irwan.

Lebih lanjut, bagi PPPK yang mulai kendor ikut shalat berjamaah, sanksinya berupa pemutusan kontrak kerja.

“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut shalat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Irwan.

Ke depannya, Bupati meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur untuk melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan shalat berjamaah. Evaluasi ini diharapkan dapat mengembalikan semangat beribadah pegawai melalui penguatan nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.

Himbauan salat berjamaah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang menginstruksikan penghentian kegiatan dan pelayanan selama pelaksanaan salat berjamaah bagi umat Muslim. Surat ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur dan resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 serta ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *