Astaga !! Guru TK Tilep Uang Tabungan Murid Rp77 Juta

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Seorang guru di TK Pembina Telluwanua, Kota Palopo, Hatika yang akrab disapa Tika, tersandung kasus hukum.

Ia terbukti menggelapkan uang tabungan milik 46 muridnya dengan total mencapai Rp77.814.000.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar pinjaman online. Akibat perbuatannya, Tika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pengadilan Negeri Palopo akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan perkara dengan klasifikasi penggelapan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada 15 Januari 2026.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin I Komang Dediek Prayoga selaku ketua, dengan dua hakim anggota yakni Mochamad Reza Fahmianto dan Heri Setiawan.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juni 2025. Modusnya bermula dari kegiatan menabung rutin para murid TK Pembina Telluwanua.

Sebanyak 46 murid setiap hari menyisihkan uang sesuai kemampuan masing-masing dan mencatatnya dalam buku tabungan.

Setelah terkumpul, uang itu diserahkan kepada terdakwa yang bertugas sebagai bendahara tabungan murid untuk disimpan dan dilaporkan kepada kepala sekolah, Hamriah SPdI. Tabungan tersebut rencananya dibagikan saat para murid menerima ijazah kelulusan.

Jumlah tabungan setiap murid bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga jutaan rupiah, seperti Rp668 ribu, Rp920 ribu, Rp4.472.000, bahkan ada yang mencapai Rp13.555.500. Secara keseluruhan, total dana yang terkumpul mencapai Rp77.814.000.

Dari jumlah tersebut, sebagian uang sebesar Rp46.450.000 sempat diserahkan kepada kepala sekolah. Namun sisanya, Rp31.364.000, disimpan oleh terdakwa dan tidak dilaporkan. Pada 19 Juni 2025, kepala sekolah kembali menyerahkan uang Rp46.450.000 kepada terdakwa untuk dibagikan kepada para murid saat pembagian ijazah.

Namun saat momen tersebut tiba, tabungan para murid tidak kunjung dibagikan. Uang tersebut justru telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang pinjaman online.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *