Bandar Sabu Sidrap Dibekuk di Palopo Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan

KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO— Ramdani (23) pemuda pengangguran, warga kelahiran Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini berpenduduk di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo yang ditangkap atas kepemilikan sabu mencapai puluhan gram, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ramdani yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, mau tidak mau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang- undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika, tentu pasal tersebut tidak main- main ancaman kurungannya.
Ancaman kurungannya bisa sampai puluhan tahun dan minimal di bawah 10 tahun.

Seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana saat dikonfirmasi, Selasa, 9 September 2025.

“Dari pasal yang disangkakan itu, pelaku ini terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal 4 tahun kurungan penjara,” kata Majid, sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Palopo.

Kasus ini masih dalam pengembangan, lanjut Majid, menyelidiki siapa pemilik sabu yang diambil di Sidrap dan diedarkan oleh Ramdani di wilayah Kecamatan Bara.

“Pengembangan dilakukan, tim menyelidiki siapa pemilik barang (sabu) tersebut yang diperolehnya di Sidrap dengan cara sistim tempel,” lanjutnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo meringkus seorang warga diduga tangan kanan bandar sabu.

Pelaku, Ramdani (23) warga kelahiran Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini berpenduduk di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana yang dikonfirmasi langsung, mengatakan, Ramdani ditangkap pada Ahad (7/8) malam lalu di kamar kosnya di Kelurahan Rampoang.

“Penangkapan disertai pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di salah satu kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang.

Dari informasi tersebut, kemudian tim yang dipimipin Kanit II Opsnal, AIPTU Taslim melakukan penyelidikan sehingga ditemukan Ramdani di dalam kos dengan gerak gerik mencurigakan. Saat diperiksa tim menemukan barang bukti (BB) diduga sabu,” kata Majid dalam berita sebelumnya.

Saat diamankan di lokasi beserta BBnya, lanjut Majid, pelaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Sidrap.

“Pelaku ini memperoleh sabu tersebut beberapa hari sebelumnya di dipinggir aspal Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Sabu ditempel oleh seorang yang tidak dikenalnya (masih dalam penyelidikan), kemudian Ramdani diberikan maps (titik lokasi) untuk mengambil barang tersebut dilokasi yang ditentukan pemilik,” ucap Majid.

“Dalam kasus ini, Ramdani diduga berperan sebagai kaki tangan bandar sabu asal Sidrap. Setiap berhasil lakukan transaksi, dia (Ramdani) mendapat upah Rp100 hingga Rp400 ribu,” bebernya.

Dari tangan pelaku, turun diamankan BB berupa sabu seberat 60,57 gram, 1 timbangan digital, 77 plastik bening ukuran kecil yang diduga akan digunakan untuk edarkan sabu, 1 lembar tissu yang bungkus isolasi bening, dan 2 unit handphone diduga digunakan untuk transaksi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *