Biaya Haji 2026 Berkurang Mulai Sejuta

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, JAKARTA — Biaya haji tahun 2026 berpeluang lebih murah. Bisa berkurang sekitar Rp1 juta.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88,4 jutaan per jemaah. Jika dibandingkan tahun ini, angka tersebut turun sekitar Rp1 jutaan.

Seperti diketahui, BPIH adalah biaya riil haji. Sedangkan yang ditanggung jemaah disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Formulasinya, Bipih adalah BPIH dikurangi subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan biaya haji 2026 itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Komisi VIII DPR Senin (27/10/2025).

Dahnil menyampaikan usulan BPIH 2026 sebesar Rp88,4 juta lebih per jemaah. Nilai ini turun sekitar Rp1 juta dari BPIH 2025 yang dipatok Rp89,4 juta per jemaah.

Dia melanjutkan, pemerintah mengusulkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp33,4 juta per jemaah.

Penggunaan nilai manfaat atau subsidi haji ini lebih rendah dari tahun 2025. Pada haji 2025, penggunaan nilai manfaat ditetapkan Rp33,9 juta per jemaah.

Menurutnya, besaran rata-rata Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah haji 2026 senilai Rp54,9 juta atau 62 persen dari biaya riil haji (BPIH).

Biaya yang jadi tanggungan jemaah itu lebih murah dibandingkan musim haji 2025. Tahun ini rerata Bipih ditetapkan Rp55,4 juta per jemaah.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa biaya haji untuk tiap embarkasi berbeda. Hal itu terkait dengan jarak penerbangan dari bandara embarkasi menuju Saudi.

Sebagai perbandingan, tahun ini bipih untuk CJH Embarkasi Aceh sebesar Rp46,9 juta (termurah). Sedangkan Embarkasi Surabaya dikenai Rp60,9 juta (termahal).

Kendati rata-rata Bipih 2026 senilai Rp54,9 juta, para calon jemaah haji (CJH) tidak menyetor sebesar itu.
Sebab, saat pendaftaran, mereka sudah membayar Rp25 juta untuk mendapat nomor porsi. Dengan demikian, CJH yang masuk daftar berangkat tahun depan hanya diminta membayar kekurangannya, atau rata-rata sekitar Rp29,9 juta.

Dahnil juga menyampaikan bahwa usulan biaya haji itu dirancang dengan prinsip efisiensi dan efektifitas.
“Sehingga penyelenggaraan haji dapat terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” tandasnya.

Dia menyampaikan, asumsi kurs USD yang digunakan adalah Rp16.500 per USD. Kemudian, asumsi kurs riyal ditetapkan Rp4.400 per riyal. Mengenai kuota haji 2026, menurut Dahnil, tidak ada perubahan: tetap 221 ribu orang.

Perinciannya, 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Untuk haji reguler dipecah-pecah lagi. Jemaah haji reguler murni 201.585 kursi, petugas haji daerah 1.050 kursi, dan pembimbing KBIHU 685 kursi.

Dalam berbagai kesempatan, Dahnil menyampaikan perintah Presiden Prabowo supaya biaya haji terus ditekan.
Dia mengakui sulit menurunkan biaya haji dengan cara otak-atik fiskal. Sebab, ada faktor inflasi dan aturan pajak di kedua negara.

Yang bisa dilakukan Kemenhaj adalah menutup celah korupsi, kickback, atau sejenisnya.
Menurut Dahnil, praktik kotor itu membuat biaya haji menjadi naik dan tidak efektif. Tetapi, ketika praktik culas itu ditutup, penyedia jasa bersedia menurunkan ongkosnya. Sebab, mereka tidak perlu lagi membayar ke oknum.

Kebocoran Dana
Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak pernah menyebut pengadaan pelayanan ibadah haji bocor Rp 5 triliun atau 20-30 persen dari total anggaran Rp17 triliun.

Namun, pada saat yang sama, metode dan hasil penganggaran pelaksanaan ibadah haji 2026 yang dirancang Kemenhaj justru hampir persis seperti sebelumnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, pihaknya tidak mau terlibat dan tak mengetahui persoalan penyelenggaraan ibadah haji. Terkait kebocoran anggaran Rp5 triliun DPR sama sekali tidak mengetahuinya.

“Bocornya di mana? Kami mulai sekarang declare, kami nggak ikut apa-apa, enggak tahu kami itu,” ujar Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *