KATARAKJAT.CO.ID BELOPA — Pemkab Luwu meluncurkan SPPT PBB-P2 revisi hasil pengurangan NJOP Tahun 2025, bertepatan dengan pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Belopa, Rabu (24/9/2025).
Peluncuran dilakukan Bupati Luwu H. Patahuddin bersama Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, notaris/PPAT, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Luwu menegaskan bahwa kebijakan revisi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menyebut penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan sebelum masa kepemimpinannya. Namun, melihat keresahan warga, Pemkab Luwu mengambil langkah revisi agar beban rakyat tidak semakin berat.
“Kebijakan ini bukan sekadar kemunduran, tetapi bentuk kepedulian. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, penerimaan daerah meningkat, namun rakyat tidak terbebani secara berlebihan,” tegas Bupati Luwu.
Tak hanya itu, Bupati juga mengumumkan kebijakan baru untuk tahun 2026, yakni pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan mantan kepala desa.
Menurutnya, mereka adalah figur penting yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan kepemimpinan di masyarakat, sehingga patut diberikan penghargaan.
Kepala Bapenda Luwu, H. Sofyan Thamrin, dalam laporannya menyampaikan data terkini perpajakan.
Hingga tahun 2025, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai lebih dari 186 ribu dengan potensi penerimaan Rp16 miliar.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dipatok Rp12 miliar, dengan realisasi sementara Rp8,7 miliar atau 74% dari target.
Ia juga menegaskan bahwa realisasi pengurangan NJOP telah mencapai lebih dari 50 persen, dan bagi masyarakat yang sudah melunasi pajak tahun 2025 akan diberikan kompensasi pengurangan di tahun 2026.
Selain revisi NJOP, Bapenda Luwu juga terus mendorong digitalisasi perpajakan.
Inovasi yang dikembangkan meliputi aplikasi pembayaran online, integrasi data kepemilikan tanah dan bangunan, hingga pemantauan secara real time.
Dengan sistem digital ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, aman, dan transparan.(*)