KATARAKJAT.COM, Luwu – Warga Kecamatan Bua bersama sejumlah aliansi dan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pintu 1 PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Senin (27/10/2025).
Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WITA tersebut memblokade Jalan Trans Sulawesi dari dua arah, sehingga menyebabkan kemacetan panjang hingga sekitar pukul 17.35 WITA.
Pantauan sindosulsel.com di lokasi, suasana sempat memanas ketika massa aksi berusaha menerobos penjagaan petugas keamanan perusahaan.
Massa memaksa masuk ke area pabrik melalui Pintu 1, sehingga terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa, petugas keamanan (Satpam), dan aparat pengamanan dari Polres Luwu.
Seperti aksi-aksi sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa menuntut transparansi pihak perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
*Kami menuntut transparansi perusahaan. Ini terkait kesepakatan yang disampaikan Pak Jusuf Kalla, yakni 70 persen tenaga kerja berasal dari warga Luwu atau khususnya Kecamatan Bua,” ujar Mustarim, salah seorang perwakilan aksi yang juga tokoh masyarakat Bua.
Jenderal lapangan aksi, Aswin, menyoroti dugaan praktik percaloan dalam penerimaan karyawan PT BMS yang disebut-sebut mencapai hingga Rp15 juta per pelamar.
Sementara itu, Kepala Desa Padangkalua, Ummi, bersama aktivis senior Erni Yanti Zain, juga ikut turun ke lapangan menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan konstruksi di saat perusahaan justru membuka lowongan kerja baru.
Baca Juga: Warga dan Mahasiswa Demo PT BMS, Blokade Trans Sulawesi, 2 Jam Macet
“Kasihan mereka, selama ini sudah bekerja membangun pabrik sebagai buruh kasar, tapi dilupakan begitu saja. Mereka di-PHK saat perusahaan membuka lowongan untuk Pabrik 2,” ujar Ummi dan Erni.
Sekitar tiga jam setelah aksi berlangsung, Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, didampingi tim legal perusahaan, Didit, menemui massa aksi.
Di hadapan warga, Aldin menegaskan bahwa hasil seleksi berkas yang baru diumumkan menunjukkan 70 persen peserta yang lulus merupakan penduduk Kabupaten Luwu.
“Kami sangat mendukung program Bupati Luwu, Satu Rumah Satu Tenaga Kerja. Kami juga tetap berkomitmen terhadap kesepakatan 70 persen tenaga kerja lokal asal Luwu. Karena itu, dalam penerimaan kali ini kami mensyaratkan kepemilikan KTP dengan kode 7317,” tegas Aldin.
Terkait tenaga kerja konstruksi yang telah di-PHK, Aldin menjelaskan bahwa hal tersebut sudah lama diketahui para karyawan.
Ia menegaskan, tidak mungkin perusahaan mempekerjakan kembali pekerja konstruksi di lokasi yang sama karena proyek pembangunan telah selesai.
Namun demikian, perusahaan disebut tidak serta-merta melakukan PHK tanpa solusi.
Site Manager PT BMS, Muh Aldin, saat menemui massa aksi dan berdialog dengan mereka. (Chaeruddin)
“Sekitar 500 kebutuhan tenaga kerja di Pabrik 2 kami prioritaskan bagi para karyawan konstruksi melalui seleksi internal sebelum dibuka jalur umum,” jelasnya.
Seleksi internal itu, kata Aldin, mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kedisiplinan, kehadiran, ijazah, serta keahlian masing-masing karyawan.
*Bagi yang belum lulus seleksi internal, kami tetap mempersilakan mereka melamar melalui jalur umum,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan agar karyawan yang di-PHK dipekerjakan kembali dan proses rekrutmen baru dibatalkan, Aldin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
“Kami sangat merespons tuntutan warga. Atas perintah pimpinan, saya datang menemui massa aksi hari ini. Namun, untuk keputusan terkait tuntutan tersebut, saya belum bisa memberikan kepastian. Yang bisa saya pastikan, seluruh tuntutan hari ini akan saya sampaikan langsung ke pimpinan perusahaan,” tegas Aldin.
Sementara itu, menanggapi klaim perusahaan bahwa 70 persen pelamar yang lulus berkas adalah warga Luwu, Erni Yanti Zain mendesak pihak BMS membuka data tersebut secara transparan kepada pemerintah, DPRD, maupun perwakilan aksi.
“Satu hal yang kami tegaskan, 70 persen itu bukan hanya sampai tahap lulus berkas, tapi juga harus sampai tahap diterima bekerja di PT BMS. Itu tuntutan kami,” tegas Erni.
Adapun terkait data tenaga kerja di PT BMS, Site Manager menyampaikan bahwa perusahaan secara berkala setiap tiga bulan melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Ketenagakerjaan.(*)













