Diduga Kurir dan Pembeli Sabu 2,55 Gram, Mahasiswi Cantik di Palopo Diringkus Polisi

  • Bagikan

Dua warga diamankan di Polres Palopo atas dugaan kasus sabu. –ft: istimewa

 

KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO — Unit Reskrim Narkoba Polres Palopo meringkus dua orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya mahasiswa cantik.

Identisa pelaku masing-masing, lelaki AA (22) karyawan swasta warga Jl. Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Dan AR (21), mahasiswi warga Jl. Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTI Abdul Majid Maulana yang dikonfirmasi, mengatkan kedua terduga pelaku ditangkap pada (12/8) malam berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/53/VIII/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL, pertanggal 12 Agustus 2025.

“Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut,” kata Majid sapaan akrab Kasat Narkoba, Kamis, 14 Agustus 2025.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, lanjut Majid, yang menyebut salah satu rumah yang di Jl. Andi Nyiwi Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara timur diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal, AIPTU Taslim sehingga Piang diamankan dilokasi tersebut dengan barang bukti (BB) berupa 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan berat 2,55 Gram, 1 kotak kecil warna biru, dan 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.

“Saat diinterogasi singkat oleh tim, Piang mengakui barang haram (sabu) tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Liya di Jl. Andi Nyiwi, sore hari sebelum ditangkap,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, masih kata Majid, wanita AR berhasil diringkus di kediamannya bersama dengan satu unit handphone yang digunakan komunikasi dengan AA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang- undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *