Diguyur Rp200 Triliun, BRI, BNI, Mandiri Dapat Rp55 T, BTN Rp25 T, dan BSI Rp10 T

  • Bagikan

KATARAKJAT.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengguyurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke 5 bank. Adapun uang tersebut merupakan dana menganggur yang sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer uang Rp 200 triliun ke 5 bank sudah dimulai pada Jumat (12/9) pekan lalu.

Masing-masing penerimanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
BRI, Bank Mandiri, dan BNI menerima Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk deposito on call.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai besaran imbal hasil atau tingkat bunga. Pemerintah akan menerima bunga 80,476% dari BI Rate.

Saat ini Bank Indonesia mematok suku bunga acuan sebesar 5%, berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2025. Dengan demikian bunga yang diterima pemerintah dari kelima bank sebesar 4,02% dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun penempatan dana pada bank umum mitra menerapkan manajemen risiko melalui penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana.

Bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

Kemenkeu juga mengatur bahwa bank penerima dana harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kementerian Keuangan juga melarang bank menggunakan dana untuk membeli surat berharga negara (SBN).

DPR Mendukung
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, merespons langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik Rp200 triliun dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di sektor perbankan.

Menurutnya, langkah ini berpotensi menambah likuiditas dan ruang ekspansi kredit, namun harus dijalankan dengan arah yang jelas dan produktif.

“Kami memahami semangat pemerintah agar dana yang mengendap ini bisa digerakkan. Tetapi kunci keberhasilan ada pada penyaluran yang tepat sasaran,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada penambahan likuiditas yang kemudian kembali terserap di instrumen moneter BI.

Untuk itu, diperlukan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia agar tujuan fiskal dan moneter selaras, menjaga inflasi serta stabilitas nilai tukar, sekaligus memastikan kredit benar-benar masuk ke sektor riil.

Misbakhun menyebut ada tiga aspek utama yang akan menjadi perhatian Komisi XI DPR.
Pertama, targeting yaitu penempatan dana hendaknya tidak terbatas pada Himbara saja, tetapi juga menjangkau bank swasta dan bank umum nasional lain, serta diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.

Kedua, pengawasan yaitu realisasi kredit harus dipantau agar tidak berhenti di neraca perbankan.
Ketiga, kebijakan pendukung yaitu langkah ini akan lebih efektif bila dipadukan dengan stimulus lain seperti padat karya, insentif pajak, dan dukungan perumahan.

“Dengan kombinasi kebijakan yang saling memperkuat, multiplier effect bisa maksimal. Inilah cara agar penarikan dana benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kebijakan ekonomi pemerintah.

“Tujuannya jelas, menjaga stabilitas keuangan, mendorong pertumbuhan inklusif, dan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *