KATARAKJAT.COM, LUWU TIMUR — Anggota DPRD Luwu Timur kembali mendoromg dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas.
Dua ranperda yang dimaksud yakni, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan Ranperda tentang perlindungan kepada petani.
Kedua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD itu, sebelumnya telah dibahas melalui sidang paripurna bersama pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD lainnya, yang dilangsung di ruang sidang paripurna DPRD Lutim, Senin 20 Oktober 2025.
Kedua ranperda inisiatif DPRD ini dipandang perlu untuk dijadikan perda, mengingat karena Kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Makanya diperlukan Perda yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja lokal dan petani,” ungkap Wakil Ketua I DPRD kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge, Rabu 22 Oktober 2025.
Maka dari itupula, lanjut Jihadin bahwa kedua ranperda tersebut akan segara dibahas dan diupayakan pula dapat segara diterapkan di tahun 2026 nanti.
Kader Partai Nasdem ini menambahkan bahwa Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal dinilai penting dibuat, karena untuk menjadikan hak tenaga kerja lokal dapat terpenuhi dan terlindungi. Terutama dari segi kuota rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang ada di kabupaten Luwu Timur, dengan kata lain harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Sementara alasan Ranperda tentang perlindungan terhadap petani dibuat, itu bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak petani, mulai dari lahan pertanian dan seterusnya mengingat kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan.
“Intinya kedua ranperda itu perlu dijadikan perda, karena kabupaten Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan, sehingga harus ada perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dan petani, jika hak keduanya dapat terlindungi maka tidak ada lagi terjadi gesekan antara perusahaan tambang dengan pihak masyarakat,” ungkap Jihadin.(*)













