Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua orang passobis atau pelaku penipuan online asal Kabupaten Sidrap dan Wajo. –IST–
KATARAKJAT.CO.ID, MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua orang passobis atau pelaku penipuan online asal Kabupaten Sidrap dan Wajo.
Keduanya yakni La Tamming (37), warga Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, dan Yamma (32), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Maniangpajo, Wajo.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (22/8/2025) dini hari, usai dilaporkan menipu seorang mahasiswa berinisial IS (27), warga Kabupaten Gowa, Sulsel. Modus yang digunakan adalah ilegal akses ITE dengan kedok jual beli handphone murah melalui media sosial TikTok.
Menurut Panit 1 Resmob Polda Sulsel, IPTU Dendi Eriyan, kasus ini berawal ketika korban melihat iklan penjualan HP dengan harga miring di TikTok. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lewat WhatsApp.
Dari sana, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
“Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Korban merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini,” ujar IPTU Dendi saat memberikan keterangan pers di Makassar, Minggu (24/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus La Tamming di rumahnya di Sidrap, sementara Yamma ditangkap di rumahnya di Wajo.
Dari pemeriksaan awal, La Tamming berperan sebagai otak atau bos, sedangkan Yamma bertindak sebagai anggota yang membantu operasional penipuan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit HP Android, 2 tas, dan 1 dompet. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan serta ilegal akses melalui ITE,” tegas Dendi.(*)