KATARAKJAT.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkenalkan format baru rekrutmen aparatur negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Inisiatif ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi untuk merespons kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Skema ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperjelas melalui petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat namun tetap memperoleh hak-hak dasar yang jelas, termasuk gaji dan tunjangan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Artinya, nilai penghasilan dapat berbeda di tiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Tunjangan yang Dapat Diterima
Meski jam kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan, meski sebagian dihitung secara proporsional. Berikut di antaranya
Tunjangan Keluarga: Mendukung kebutuhan pasangan dan anak, Tunjangan Pekerjaan: Berdasarkan posisi dan tanggung jawab, THR (Tunjangan Hari Raya): Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, Gaji ke-13: Tambahan penghasilan tahunan, dan Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Disesuaikan kebutuhan instansi.
Selain itu, mereka juga memperoleh perlindungan sosial dan jaminan kerja dari pemerintah.
Posisi dan Tugas PPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah memiliki keleluasaan untuk menempatkan pegawai paruh waktu sesuai kebutuhan. Posisi yang umum diisi antara lain:
Tenaga administrasi dan teknis, Tenaga pengajar dan penyuluh, Tenaga kesehatan di wilayah tertentu.
Mekanisme Rekrutmen
Rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui portal resmi SSCASN saat pendaftaran dibuka.
Prosesnya meliputi seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga penandatanganan kontrak kerja. Penetapan penempatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
Fleksibilitas kerja: Jam kerja lebih singkat, cocok untuk tenaga profesional atau mereka yang ingin keseimbangan waktu.
Penghasilan pasti: Gaji sesuai UMP plus tunjangan. Jaminan sosial jelas: Perlindungan kerja dari negara. Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya menambah peluang kerja, tetapi juga memberikan ruang bagi profesional untuk berkontribusi tanpa harus terikat jam kerja penuh.(*)