Hasil Kajian Berkategori “Mampu”, Luwu Raya Sangat Layak jadi Provinsi

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Studi kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya menyimpulkan bahwa wilayah tersebut memenuhi persyaratan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) berdasarkan indikator dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Dari hasil penilaian, calon Provinsi Luwu Raya memperoleh skor 410 dengan predikat “Mampu”.

Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam forum ekspos data yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada Senin (9/2/2026). Kegiatan itu dihadiri para Ketua DPRD se-Luwu Raya, perwakilan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), serta sejumlah kepala daerah dari wilayah yang masuk cakupan Luwu Raya.

Empat pimpinan daerah yang hadir yakni Bupati Luwu Utara Andi Rahim, Bupati Luwu Patahudding, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, serta Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.

Tim penyusun kajian menjelaskan bahwa kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya didasarkan pada analisis teknokratis yang mencakup aspek kewilayahan, jumlah penduduk, latar belakang historis, dan dukungan sosial masyarakat.

Dalam draf pemaparan disebutkan bahwa wilayah yang diusulkan meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, dengan dukungan penuh dari Kedatuan Luwu dan masyarakat di keempat daerah tersebut.

Secara geografis, calon Provinsi Luwu Raya terletak di bagian timur Sulawesi Selatan dan dinilai memiliki kekhasan sosial, budaya, serta sejarah yang membedakannya dari wilayah lain di provinsi induk.

Kajian ini disusun untuk memenuhi ketentuan pembentukan DOB sebagaimana diatur dalam PP 78/2007 dan akan menjadi landasan pengajuan usulan provinsi baru kepada pemerintah pusat.

Pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai penting untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan layanan publik, serta memperkuat identitas historis dan sosial masyarakat setempat.

Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk pascapemekaran memperoleh skor 482 dengan kategori “Sangat Mampu”. Meski demikian, terdapat satu indikator yang masih perlu diperhatikan, yakni aspek kependudukan.

Saat ini, skor kependudukan calon Provinsi Luwu Raya berada pada angka 70, masih di bawah batas minimal 80 sebagaimana diatur dalam PP 78/2007. Selain itu, jumlah daerah pembentuk yang baru terdiri dari empat kabupaten/kota.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, tim kajian merekomendasikan penambahan sekitar 132 ribu penduduk agar memenuhi syarat minimal. Kekurangan ini dinilai bersifat teknis dan dinamis, sehingga dapat dipenuhi melalui pertumbuhan alami, mobilitas penduduk tahunan dengan asumsi 6–7 persen, maupun penyesuaian administratif seperti percepatan pembentukan DOB Luwu Tengah atau penambahan satu kabupaten/kota lainnya.

Dari sisi sejarah dan dukungan masyarakat, Provinsi Luwu Raya dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena mendapat dukungan penuh dari lembaga adat Kedatuan Luwu serta masyarakat di seluruh wilayah cakupan.

Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, yang turut mengikuti ekspos tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan pemaparan tim kajian, pembentukan Provinsi Luwu Raya layak secara teknokratis, mencakup aspek wilayah, kependudukan, sejarah, dan dukungan sosial.

Ia menegaskan bahwa calon DOB Provinsi Luwu Raya meraih skor 410 (kategori Mampu), sementara Sulawesi Selatan sebagai provinsi induk memperoleh skor 482 (kategori Sangat Mampu).

Terkait rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah, Ahmad Gazali menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah diterima pemerintah pusat dan bahkan telah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) sejak 2012.

“Dengan adanya Ampres, berarti negara telah menyatakan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah layak secara administratif, teknokratis, maupun ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulsel sebagai bagian dari proses lanjutan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *