Hendak Diselundupkan ke Morowali, Penimbun Solar Subsidi Dibekuk Polres Pinrang

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PINRANG–Polisi menangkap dua pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Solar itu rencananya akan diselundupkan untuk kebutuhan industri di Morowali, Sulteng.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AD dan SM. Polisi mengamankan sekitar 600 liter solar dari tangan pelaku.

“Barang bukti berupa solar kita sita sebanyak 600 liter. Kedua pelaku sekarang dalam pemeriksaan,,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda, Jumat 2 Januari 2026.

Kasus penimbunan solar subsidi itu terungkap di Kecamatan Duampanua, Pinrang, Kamis 1 Januari 2026 kemarin. Polisi yang berpatroli saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengangkut BBM menggunakan jeriken.

“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” jelasnya.

Polisi lebih dulu mengamankan AD, yang berperan mengangkut BBM menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan interogasi, AD mengakui bahwa solar tersebut merupakan milik SM.

“AD berperan sebagai pengantar barang, sementara SM merupakan pemilik BBM,” beber Ananda.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Andi Imam Iradha menjelaskan, ratusan liter solar itu diamankan di salah satu lokasi tempat BBM dikumpulkan. Dia menduga solar itu hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Sepertinya dijual ulang,” ucap Andi Imam yang dikonfirmasi terpisah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Pelaku yang berperan sebagai kurir mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu. Kami masih mendalami apakah masih ada barang bukti lain yang disembunyikan pelaku,” tegasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *