Jual Beras di Atas HET, Pedagang di Palopo Bakal Kena Sanksi, Diberi Waktu Dua Pekan Turunkan Harga

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, PALOPO — Pada sidak Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sabtu 25 Oktober 2025, pekan lalu di dua pasar di Kota Palopo, para pedagang beras diminta untuk menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg, serta beras SPHP Rp12.500 per kg.

Untuk saat ini, para pedagang tersebut hanya diberikan sanksi teguran tertulis oleh pihak Satgas Pangan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol Hermawan, SIK MM bahkan memberikan sendiri teguran tulis kepada pedagang sambil menjelaskan HET beras yang ditetapkan pemerintah melalui Bapanas.

Hermawan juga menjelaskan, memberikan kesempatan waktu dua pekan ke depan bagi pedagang beras di Kota Palopo untuk menyesuaikan harga beras yang dijual dengan ketetapan pemerintah.

“Kita saat ini hanya kasi teguran tertulis, dan kita minta dua minggu ke depan untuk dijual sesuai HET. Jadi masyarakat membeli sudah sesuai HET, tidak boleh di atasnya,” ungkap Hermawan.

Lanjutnya, masyarakat harus mendapatkan atau membeli beras sesuai HET di atas, untuk premium Rp14.900 per kg, beras medium Rp13.500 per kg, dan SPHP Rp12.500 per kg.

“Jadi silakan masyarakat cek apakah sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai Harga HET laporkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satgas Pangan Polres,” kata Brigjen Pol Hermawan.

Nantinya Harga tersebut akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) oleh Wali Kota agar seluruh pedagang beras mengikuti Harga acuan pemerintah yang disebutkan di atas. Ketentuannya ada di Peraturan Badan Pangan Nasional No.7 Tahun 2023.

Pedagang yang menjual beras di atas HET disebut melanggar aturan dan diberikan sanksi untuk saat ini berupa teguran tertulis dan jika masih nekat menjual di atas HET sampai dua pekan ke depan, maka izin usahanya akan dicabut, dan jika masih tetap menjual di atas HET maka akan diproses pidana di Polres Palopo.

Sementara itu, salah satu agen beras di Palopo, H. Palawija saat menerima rombongan Bapanas sidak di PNP mengungkapkan siap menerapkan harga di bawah HET asalkan harga beras yang ia dapatkan juga dari distributor utama juga bisa mendapatkan keuntungan.

Ia menyebutkan selama ini mendapat beras dari Sidrap. Kenaikan harga beras lantaran banyaknya cost atau biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi beras. Mulai dari adanya upah buruh, upah pengeringan gabah sampai upah angkutan.

“Kalau sudah pemerintah tetapkan HET, Insya Allah kami patuhi,” ucap H. Palawija di hadapan Brigjen Pol Hermawan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *