Kafe di Palopo Diduga Marak Sajikan Minuman Beralkohol, DPRD Jadwalkan RDP Umum

  • Bagikan
Ketua DPRD Palopo, Darwis.

KATARAKJAT.COM, PALOPO — Komisi Gabungan DPRD yang terdiri Komisi A,B, dan C menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang musyawarah dewan pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 14.00 Wita.

Sesuai penjelasan Ketua DPRD Palopo, Darwis pada surat undangan, RDPU dilaksanakan untuk menyikapi maraknya kafe diduga menyajikan minuman beralkohol di wilayah Kota Palopo.

Instansi yang diundang RDPU yakni Kapolres Palopo, Kepala Satpol-PP, Kadis Perhubungan, Kepala DPMPTSP, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata, dan pelaku usaha tempat hiburan dan kafe.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *