KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO — Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo menangani 58 perkara. Dominan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan anak.
Adapun KDRT dengan jumlah kasus mencapai 24 kasus. Yangmana tujuh kasus masih dalam tahap penyelidikan, 15 kasus sudah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dan dua kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 21 kasus. Terdiri 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 16 kasus masuk dalam tahap RJ, dan 2 kasus telah dilimpahkan ke JPU.
Sementara itu, kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak terdapat 13 kasus. Dimana 6 kasus telah dilimpahkan ke JPU, 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Demikian dijelaskan Penyidik Pembantu Unit PPA, Bripka Ari Saputra SH yang ditemui tim penulis di ruang kerjanya, Kamis, 21 Agustus 2025. “Dari sekian perkara yang kami tangani didominasi kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Lanjutnya, dominasi kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi, Miras, dan perselingkuhan. Faktor lain seperti tontonan film dewasa, bujuk rayu, efek dari keluarga yang tidak harmonis (broken home), dan sikap abai (acuh tak acuh) juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan serta pencabulan pada anak.
Kiat yang dilakukan PPA Polres Palopo untuk menekan kasus kekerasan pada anak, salah satunya adalah program sinergi dengan dinas terkait, melakukan sosialisasi ke sekolah, serta kantor lurah dan kecamatan.
“Kami cuman menghimbau untuk calon ibu serta ibu-ibu untuk menjaga anak dirumah, lebih penting memperkuat iman, dan terus mengawasi anak di rumah karena keluarga sangat berperan penting terhadap perilaku anak,” pesan Bripka Ari.(*)