Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana saat dilakukan audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 470 Juta dari pagu anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023.
KATARAKJAT.COM, MALILI — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Balai Kembang, MAM akan mulai digelar dalam waktu dekat ini.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara MAM oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 11 Agustus 2025.
“Sidang perdana akan dimulai dalam dua hingga tiga hari ke depan,” kata Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis, Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Muhlis, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, saat dilakukan audit hasilnya menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 470 Juta dari pagu anggaran Dana Desa tahun 2022 dan 2023.
Dan yang bersangkutan telah mengembalikan sebagian.
Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, SH, MH menjelaskan bahwa Desa Balai Kembang menerima pagu anggaran sebesar Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 Miliar pada 2023.
Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.
Lanjut, dimana penetapan MAM sebagai tersangka dilakukan pada 22 Juli 2025, setelah penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Timur memeriksa sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara.
Status tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.
Sementara itu, kuasa hukum MAM, Andis, menegaskan bahwa proses sidang tipikor merupakan kewenangan jaksa.
“Nanti kami akan buktikan di pengadilan,” katanya.
Andis juga mengungkapkan pihaknya tengah menempuh jalur praperadilan karena menilai penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
“Kemarin harusnya sudah dilaksanakan sidang perdana praperadilan tetapi ditunda. Sehingga kemungkinan Minggu depan baru dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malili,” jelasnya.
Menurut Andis, jika praperadilan dikabulkan, Kejaksaan wajib membebaskan MAM, tambahnya.(*)