Kejari Luwu Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Rp1,1 Miliar di PKBM Alam Semesta

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, LUWU TIMUR — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, di bawah koordinasi Kejari Luwu Timur (Malili), resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan untuk PKBM Alam Semesta, Kamis (23/10/2025).

Kepala Cabjari Luwu Timur di Wotu, Ridwan menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan dugaan korupsi dana BOP yang diperuntukkan untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022 hingga 2024 senilai Rp1.169.301.600 atau 1,1 Miliar lebih.

Ketiga tersangka adalah MH, NP dan A yang masing-masing menjabat sebagai ketua, bendahara dan sekretaris lembaga PKBM Alam Semesta.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara mencapai Rp1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) yang bersumber dari pengelolaan dana BOP tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024,” ungkapnya

“Selanjutnya langsung dilakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *