Kejari Palopo bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Sabu 527,97 Gram

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, PALOPO — Di awal Oktober ini, Kejaksaan Republik Indonesia kembali melaksanakan giat pemusnahan Barang Bukti (BB). Kali ini atas 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Palopo.

Kegiatan ini berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo, Rabu pagi, 8 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH.

Pemusnahan ini juga dilakukan bersama Drs. Taufiq Gurrahman M.Si, selaku Staf Ahli Bidang Kesra Kota Palopo, ⁠Darwis selaku Ketua DPRD Kota Palopo, ⁠ I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum selaku Ketua PN Palopo, ⁠M Palinggi selaku Pasi Ops Kodim 1403/Palopo, ⁠AKBP Dedi Surya Dharma SIK SH MM, selaku Kapolres Palopo, AKBP Herman sebagai Kepala BNN Kota Palopo, Ma’rup, S.H. KBO Reskrim Polres Palopo, ⁠Sunardi, S.Sos KBO Sat Narkoba Polres Palopo,

⁠Hj. Nurlaeli, S.Pt.MP Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, ⁠Sidik Widiyanto selaku Kasi Adm. Kamtib Lapas Palopo, Rakhmat Kurnia – Pk. Ahli Muda Bapas Palopo, Jeny AP selaku Lurah Boting, Kepala BPOM Palopo Drs. Darman, Siswandi SH MH selaku Kasi Intel Kejari Palopo, Margaretha Paturu SH MH selaku Kasub Pembinaan Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya SH MH selaku Kasi Tindak Pidana Khusus, Aisyah Kendek SH selaku Jaksa Fungsional, Erlysa Said SH selaku Jaksa Penuntut Umum, Irmawati SH, selaku Jaksa Fungsional, dan Fitriani Bakri SH selaku Jaksa Fungsional.

Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH, dalam sambutannya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penanganan kasus total 12 kasus. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini, menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas. Selama saya bertugas di Kejari Palopo, ini sudah kali kelima saya memimpin pemusnahan barang bukti,” ujar Ikeu.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi SH MH dalam laporannya menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 527,9721 gram dalam 105 saset. Lalu, obat Trihexypheidyl (THD) 2.115 butir, Tramadol 300 butir (30 papan), saset bekas pakai 2 buah, saset kosong 7 pak, alat hisap sabu 2 set, penutup bong 1 buah, bungkus kopi 16 saset, sendok sabu 2 buah, kaca pireks 2 buah, timbangan digital 3 buah, gunting 1 buah, sumbu 1 buah, pembungkus rokok 2 buah, kantong plastik 1 buah, karton sepatu 1 buah, kotak 3 buah, silicon hp 1 buah, remote radio 1 buah dan dompat kecil 1 buah. Serta kertas pasangan angka 1 lembar dari perkara kamtibum.

Pemusnahan BB berupa sabu, bubuk, dan cairan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang mendidih. Sedangkan obat-obatan terlarang, dll dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti lainnya ada juga dihancurkan dengan cara digerinda seperti timbangan digital dll.

Usai pemusnahan barang bukti, di tempat yang sama juga dilakukan penjualan langsung 24 handphone dari perkara yang sudah inkracht. Mulai dari termurah Rp150 ribu sampai yang termahal Rp3 juta merek Iphone 13.

Kajari Palopo Ikeu Bahtiar SH MH bahkan turut menyaksikan dan berkesempatan melakukan penjualan handphone kepada warga yang datang. Hanya dalam waktu 30 menit, penjualan langsung 24 unit handphone ludes terjual.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *