Ngeri! Ada Daerah Biaya Makan Tembus Rp1 Miliar per Hari

  • Bagikan
Ilustrasi

KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya di daerah yang dinilai melakukan pemborosan. Langkah ini diambil untuk memastikan belanja daerah benar-benar berkualitas dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, pos anggaran yang dinilai tidak rasional akan langsung dipangkas. Ia mencontohkan, pernah ditemukan satu daerah yang mengalokasikan anggaran makan dan minum hingga mencapai Rp1 miliar dalam sehari.

“Kami lakukan evaluasi APBD. Kalau ditemukan belanja yang tidak masuk akal, langsung kita potong. Pernah ada anggaran makan minum satu daerah sampai Rp1 miliar per hari, itu jelas berlebihan,” ujar Tito saat menghadiri acara Semangat Tahun Baru 2026, Rabu 14 Januari 2026.

Menurut Tito, APBD pemerintah provinsi berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, pengawasan APBD kabupaten dan kota dilakukan oleh gubernur dengan pedoman dan arahan dari Kemendagri, terutama untuk menekan belanja yang tidak efisien.

Ia mengingatkan para kepala daerah agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran, terutama dana transfer dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut diharapkan dialokasikan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk keperluan yang bisa ditekan seperti rapat berulang atau perjalanan dinas yang tidak mendesak.

“Belanja harus diarahkan ke hal-hal yang bermanfaat. Rapat bisa dilakukan secara daring, tidak perlu di hotel. Jangan rapat satu kali dibuat berkali-kali, begitu juga perjalanan dinas yang seharusnya cukup beberapa kali malah diperbanyak,” tegasnya.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, mayoritas daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Dari total 546 daerah, sebanyak 493 daerah atau sekitar 90 persen tergolong berkapasitas fiskal lemah. Sementara itu, hanya 26 daerah atau 5 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dan 27 daerah atau 5 persen berada pada kategori sedang.

Kapasitas fiskal tersebut dihitung berdasarkan data Tahun Anggaran 2025 yang mencakup 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat ditandai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dana transfer dari pusat, sedangkan daerah berkapasitas fiskal lemah masih sangat bergantung pada transfer tersebut. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *