PAW Dicabut, Mahkamah Nasdem Pulihkan Status Anggota DPRD Abdul Salam

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, SH, kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Mahkamah Partai NasDem telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Nama baik serta kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029 telah dipulihkan.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya. Dalam amar putusan Nomor: 11/MPN/DPRD/I/2026, Mahkamah Partai secara tegas menyatakan pembatalan PAW terhadap legislator yang telah menjabat selama dua periode itu.

Salinan keputusan telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wali Kota Palopo, serta DPRD Palopo sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan transparansi.

Dengan keputusan ini, posisi Abdul Salam di DPRD Kota Palopo dinyatakan tetap sah. Ia pun akan melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatan pada tahun 2029.

Abdul Salam menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Partai yang dinilainya objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah dalam persoalan yang sempat memicu usulan PAW tersebut.

“Saya bersyukur Mahkamah Partai NasDem tidak menyatakan saya bersalah sehingga saya terhindar dari PAW,” ujarnya saat ditemui awak media di Palopo.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab hingga berakhirnya periode 2024–2029.

“Saya siap menuntaskan tugas sebagai wakil rakyat sampai masa jabatan ini selesai,” tutupnya.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *