*Pada Seminar Nasional Silatnas Wija to Luwu II
KATARAKJAT.COM,PALOPO–Usai acara Silatnas WTL II di Aula Ratona Balai Kota Palopo, dilanjutkan dengan seminar nasional yang menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Prof. Dr. H. Mansyur Ramly dan Sekretaris Jenderal Forkonas Percepatan Pembentukan DOB Abdurrahman Sang, sementara jalannya seminar dipandu moderator Baharuddin Solongi.
Di seminar ini, Prof. Dr. H. Mansyur Ramly menjelaskan, perlunya ada format pembentukan provinsi baru. Dari format inilah kita bisa melihat hal apa saja atau syarat apa saja yang masih harus dipenuhi.
Untuk Luwu Tengah seluruh syarat dan kajian sudah memenuhi syarat tinggal dibukanya moratorium bisa langsung terbentuk, namun saat ini yang harus kita siapkan adalah dokumen Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Sehingga begitu moratorium ini dibuka juga bisa cepat terealisasi.
Di kesempatan itu juga, Prof Mansyur mengungkapkan dukungan kepala daerah se-Luwu Raya dalam bentuk rekomendasi menyatakan persetujuan dan dukungan terbentuknya Provinsi Luwu Raya sebagai bagian syarat pengusulan nantinya.
Peran serta tokoh Tana Luwu di provinsi dan pusat untuk menggunakan jaringannya melakukan lobi persetujuan pembentukan provinsi Luwu Raya.
“Luwu Tengah sudah aman, semoga Peraturan Pemerintahnya segera keluar, dan menyusul Provinsi Luwu Raya juga bisa segera terwujud,” ungkap Prof Mansyur.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forkonas Percepatan Pembentukan DOB Abdurrahman Sang menjelaskan, kalau pembentukan suatu Daerah Otonomi Baru saat ini masih terhalang yang namanya moratorium.
Berbeda dengan Papua dan Aceh yang memiliki Otonomi Khusus (Otsus), itu kapanpun bisa langsung terbentuk provinsi dan kabupaten karena sudah punya Peraturan Pemerintah tersendiri.
Berbeda dengan daerah lain, termasuk Luteng dan Provinsi Luwu Raya ini harus melalui jalan normal yang punya syarat dan aturannya. Di antaranya harus minimal punya lima kabupaten/kota, luas wilayah dan jumlah penduduknya. Lalu ada kajian akademik yang dihasilkan dari perguruan tinggi yang ditunjuk.
Namun, dengan melihat historisnya, pembentukan Provinsi Luwu Raya ini bisa masuk lewat kategori Top Down, yakni masuk daerah terisolir.
Di seminar nasional ini juga dibuka sesi gelar pendapat dari audiensi yang hadir. Salah satunya disampaikan Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile yang menyatakan ia siap mengkomunikasikan dengan Kemendagri, lantaran ia sangat dekat dengan Dirjen Otonomi Daerah yang baru.
Hal senada juga disampaikan Ketua BPW KKLR Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, dimana ia menyampaikan kalau progres pembentukan Luteng sudah memenuhi syarat. Luwu Raya ini perjuangan sejak dulu yang memang dijanjikan Presiden RI Ke-1 Ir. Soekarno.
Ini bisa kita tagih ke pemerintah pusat. Dimana Tahun 1945 Soekarno baru memproklamirkan Kemerdekaan RI, namun belum punya wilayah. Barulah Keraton Yogyakarta yang mengawali bergabung ke dalam NKRI sehingga diberi gelar Daerah Istimewa.
Disusul Kedatuan Luwu yang ternyata hanya dijanjikan juga akan jadi Daerah Istimewa, namun kenyataannya tidak, kita terlupakan. Untuk itulah inilah Diskresi yang bisa kita lakukan sebagai WTL menagih janji Presiden RI.
Terakhir pendapat datang dari Baharman Supri yang menyatakan perlunya persamaan persepsi mengenai nama provinsi yang akan diusulkan apakah Provinsi Luwu Raya atau Provinsi Tana Luwu.
Oleh forum disepakati Provinsi Luwu Raya. Kedua, forum ini juga mengharapkan bagi Bupati dan Wali Kota memberikan rekomendasi persetujuan mendukung terbentuknya Provinsi Luwu Raya sebagai bagian persyaratan dalam pengusulan pembentukan provinsi.(*)













