Pemkab dan DPRD Luwu Timur Bahas Empat Ranperda Baru

  • Bagikan
Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler saat Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025.

KATARAKJAT.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Luwu Timur, Selasa 7 Oktober 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Jihadin Paruge, dan dihadiri Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah (PD), serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kesempatan ini, saya memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap keempat Ranperda tersebut. Semoga pembahasan bersama DPRD nanti menghasilkan peraturan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Hj. Puspawati mengajak seluruh pihak untuk bersatu padu dan berkolaborasi dalam mempercepat pembangunan daerah.

Ia juga berpesan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara matang oleh perangkat daerah pengusul bersama Pansus DPRD.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya empat Ranperda tersebut, diharapkan sinergi antara Pemda dan DPRD dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan di Bumi Batara Guru.(*)

Empat Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah,
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman di Daerah, dan
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Luwu Timur Gemilang (LTG).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *