KATARAKJAT.CO.ID, PALOPO— Pemerintah Kota Palopo telah mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2025.
Diumumkan pada (18/9), sebanyak 3.300 honorer dinyatakan memenuhi syarat untuk pengangkatan PPPK paruh waktu secara bertahap.
Usai pengumuman resmi dikeluarkan, ratusan honorer menyerbu ruang pelayanan terpadu Polres Palopo untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai kelengkapan dokumen.
Hari kedua pengumuman, nampak pemohon SKCK berdesakan di dalam ruangan menunggu panggilan dari petugas, Jumat, 19 September 2025.
Pihak kepolisian pun berupaya maksimal agar semua terlayani sebelum batas pengumpulan dokumen pada (22/9) Senin, pekan depan.
Polres Palopo meberikan pelayanan mulai pagi hingga dini hari, selama dua hari terakhir.
Disela- sela pengurusan, terdengar sekelompok honorer yang duduk di luar ruangan bertanya-tanya nasib mereka ke depannya.
“Syukur mi itu ada semua namata’ keluar P3K paruh waktu. Tinggal menunggu bagaimana ke depannya, kapan ki kira- kira diangkat penuh waktu?,” begitu percapakan terdengar dari sekelompok honorer yang sedang berteduh dibawah bangunan Mapolres Palopo.
Kepala (KA) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palopo, Irfan Dahri yang dikonfirmasi pada Kamis (18/9) sore, perihal mekanisme pengangkatan penuh waktu bagi honorer PPPK atau P3K paruh waktu secara bertahap.
Dikatakan Irfan Dahri, untuk pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu, itu belum ada kepastian.
Akan tetapi, ketika pemerintah kota membutuhkan kuota P3K, secara otomatis pemerintah akan mengangkat nama-nama honorer yang telah dinyatakan lolos dalam kategori P3K paruh waktu tersebut.
Pengangkatan secara bertahap tidak berdasarkan berapa lama honorer tersebut telah mengabdi, lanjut Irfan, akan tetapi merujuk pada hasil seleksi yang dilaksanakan sebelumnya.
“Kan kemarin itu sudah ada hasil seleksinya. Mulai dari R1, R2, R3, dan R4. Kalau misalnya pemerintah mengajukan untuk pengangkatan, tentu kita mulai dari R1 dulu, bukan dari R4. Kemudian, kalau yang dibutuhkan formasinya misalnya guru ya guru duluan atau kesehatan ya kesehatan duluan. R1 duluan baru R2 sampai R4,” ucap Irfan Dahri dibalik telepon.
“Tahun ini belum ada. Kalau tahun depan (2026) masih menunggu petunjuk,” ucapnya saat ditanya apakah tahun 2026 ada rencana pemerintah untuk mengajukan pengangkatan P3K penuh waktu.
Sementara itu, dengan adanya permohonan SKCK sebagai syarat dokumen pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Polres Palopo hingga kini mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak tembus hampir Rp100 juta. Dengan estimasi jumlah pemohon lebih 3.000 orang dengan biaya SKCK Rp30 ribu per lembar.(*)













