KATARAKJAT.COM, MAKASSAR — Kabar gembira datang bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan. Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai periode 29 September hingga 30 Oktober 2025.
Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon pajak hingga 50 persen. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.
Berikut isi program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang dirilis Bapenda Sulsel melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Dimana pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali kendaraan bermotor baru; Pengurangan PKB pokok sebesar 50% (lima puluh persen) tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah; Pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025. Sebagai catatan, pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% tidak berlaku apabila sudah mendapatkan pengurangan PKB pokok 50%.
Gratis Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan
Selain pemutihan dan diskon pajak, Bapenda Sulsel juga mengadakan program gratis pajak biaya balik nama kendaraan di tahun 2025 ini. Program ini telah dirilis pada aplikasi sejak 1 Juli 2025.
Program ini berlaku untuk pajak balik nama untuk kendaraan ke 2 dan seterusnya. Melalui program ini wajib pajak tidak lagi membayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan hanya membayar biaya STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ.
Besaran biayanya Kendaraan Roda Dua, Tiga (SPD. MOTOR) Biaya STNK: Rp 100.000, Biaya TNKB: Rp 60.000, Biaya BPKB: Rp 225.000 (Ganti Buku Pemilik)
Kendaraan Roda Empat (MOBIL), Biaya STNK Rp 200.000, Biaya TNKB Rp 100.000, dan Biaya BPKB Rp 375.000 (Ganti Buku Pemilik)
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), roda dua 50-250 CC: Rp 32.000, roda dua di atas 250 CC: Rp 80.000, dan roda empat: Rp 73.000 – Rp 163.000.(*)












