KATARAKJAT.COM,MAKASSAR–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan pencetakan sawah baru seluas 33.700 hektare di tahun 2026 ini.
Hal tersebut sebagai bagian dari program ekstensifikasi lahan guna meningkatkan produksi pangan nasional. Program yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut menyasar lahan non-produktif atau area yang belum tergarap untuk dijadikan sawah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Bustanul Arifin belum lama ini, menjelaskan bahwa anggaran program ini berasal dari Kementerian Pertanian. Prosesnya diawali dengan usulan dari pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, yang kemudian akan melalui tahapan Survei, Investigasi, dan Desain (SID).
Ia menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar lahan dapat disetujui menjadi sawah baru. Di antaranya, lahan tidak boleh berada di sempadan sungai, tidak termasuk kawasan hutan, serta memiliki status kepemilikan yang jelas dan dimiliki oleh petani.
Untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel juga telah menyiapkan anggaran pencetakan sawah seluas 33.000 hektare. Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan akan melewati proses Environmental and Social Impact Design (ESID) sebelum masuk tahap kontrak pekerjaan.
Bustanul mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada gubernur terkait poligon lahan yang diajukan oleh daerah. Namun, tidak semua usulan dapat langsung disetujui karena harus melalui seleksi ketat oleh tim ESID guna memastikan kesesuaian lahan. Hanya lahan yang memenuhi syarat yang akan ditindaklanjuti ke tahap kontrak.
Menurutnya, kondisi geografis Sulsel membuat ketersediaan lahan potensial untuk sawah baru semakin terbatas. Dalam tahap awal verifikasi, ditemukan sejumlah lahan usulan yang ternyata berada di kawasan hutan maupun sempadan sungai sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Meski total usulan mencapai 33.000 hektare, angka tersebut masih akan disaring kembali berdasarkan hasil verifikasi ESID untuk menentukan luas lahan yang benar-benar memenuhi kriteria.
Bustanul menyebutkan, daerah dengan usulan terluas berasal dari Kabupaten Bone dan Kabupaten Luwu Utara. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah usulan dari kabupaten/kota lain yang tidak memenuhi persyaratan karena berada di kawasan terlarang.
Di sisi lain, kondisi cuaca di sejumlah wilayah Sulsel, termasuk di Kabupaten Bone, mulai memicu kekeringan yang menjadi tantangan tersendiri bagi produksi beras di daerah tersebut.(*)













