Satresnarkoba Polres Luwu Temukan 25 Saset Siap Edar di Kecamatan Lamasi

  • Bagikan

KATARAKJAT.COM, BELOPA — Peredaran narkoba di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, pada Senin malam, 6 Oktober 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, di kantornya, Kamis, 16 Oktober.
Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Abdianto kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap pelaku bersama barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu terdiri dari tiga sachet ukuran sedang dan 22 saset kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan pipet.

Iptu Abdianto menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayahnya.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Kabupaten Luwu diketahui menjadi salah satu daerah lintasan peredaran narkoba, bukan daerah tujuan utama, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan oleh pihak kepolisian.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *