KATARAKJAT.COM,JAKARTA–Setelah melakukan pantauan hilal di 96 titik wilayah Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Ramadan, Kamis Lusa 19 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin, M.Ag saat menggelar konferensi pers pada Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H/2026 M di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa Malam 17 Februari 2026 pukul 20.30 Wita.
Adapun data hilal berdasarkan hisab hari ini, itu berada di ketinggian minus 2 derajat. Sehingga secara hisab, data hilal hari ini belum memenuhi syarat.
“Secara hisab, data hilal hari ini, itu belum memenuhi. Maka melalui sidang isbat ini, kami bermusyawarah, kami menyepakati, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag.
Untuk diketahui, rangkaian sidang isbat diawali dengan seminar posisi hilal pada pukul 16.30 WIB. Hadir, para pakar astronomi dan ahli falak. Sidang Isbat dilaksanakan secara tertutup pada pukul 18.30 WIB, sedangkan hasilnya diumumkan melalui konferensi pers pada pukul 20.30 Wita
Turut hadir pada konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Agama, perwakilan duta besar negara sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ahli dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selain itu, hadir pula akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), perwakilan planetarium, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, serta pimpinan ormas Islam dan pondok pesantren.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat mengatakan, Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan dalam memastikan penetapan awal Ramadan dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.(*)













