Sikapi Isu Viral, Satgas PPKS bersama PSGA UIN Palopo BAP Hasil Investigasi Lanjutan

  • Bagikan

Satgas PPKS dan PSGA mendengar langsung keterangan dari para pelapor, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Firmansyah dan Muh Futhifar Putra Pratama di ruang LP2M UIN Palopo, Selasa 30 September 2025 kemarin.

KATARAKJAT.COM,PALOPO–Divisi Penanganan dan Advokasi dalam Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bersama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo kembali melakukan investigasi lanjutan terhadap laporan dugaan perilaku menyimpang yang melibatkan salah seorang oknum dosen, Selasa 30 September 2025 kemarin.

Investigasi yang digelar di ruang LP2M UIN Palopo ini menghadirkan tim PPKS yang ditunjuk beranggotakan masing-masing Firmansyah SPd SH MH, Wawan Haryanto SH MH CIA serta Hardiyanto SH MH.

Dalam pemeriksaan tersebut, Satgas PPKS dan PSGA mendengar langsung keterangan dari para pelapor, yakni antara lain Muhammad Fadli, Muhammad Firmansyah dan Muh Futhifar Putra Pratama. Proses investigasi ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani tim investigasi dan para pelapor.

Koordinator PSGA LP2M UIN Palopo, Dr Mirnawati SPd MPd, menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan pertama dari laporan yang masuk. Serta bagian dari upaya memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif.

“Investigasi ini penting agar keputusan yang diambil tidak keliru dan menjadi bukti bahwa kampus serius menangani laporan dugaan kasus ini,” ujarnya.

Hasil investigasi akan dibahas lebih lanjut bersama tim Satgas PPKS dan PSGA. Sebelum disampaikan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan universitas.

Rektor Perintahkan Satgas PPKS dan PSGA Investigasi Secara Mendalam

Sementara itu, sejak isu viral yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa, Rektor UIN Palopo, Dr Abbas Langaji memerintahkan Satgas PPKS bersama PSGA agar bergerak cepat dengan melakukan kajian mendalam.

Kasus ini disorot serius oleh pimpinan kampus sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan memberikan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Institusi tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. “Keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan korban adalah prioritas mutlak kami, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku pelanggaran kode etik, apalagi kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat, termasuk rekomendasi pemutusan hak sebagai ASN, akan kami proses,” tegas Dr Abbas.

Penerimaan Aduan dan Komitmen Rektorat

Menindaklanjuti amanah rektor, Ketua Satgas PPKS UIN Palopo, Hamdani Thaha SAg MPdI secara resmi telah menerima aduan dan dokumen pendukung dari perwakilan mahasiswa, Senin 29 September 2025 kemarin. Dokumen yang diterima menjadi bahan awal dalam proses investigasi.

“Kami sangat mengapresiasi atensi adik-adik mahasiswa dan memastikan bahwa dokumen aduan telah diterima dan dicatat secara resmi,” ujar Hamdani, membantah isu yang beredar sebelumnya mengenai penolakan bukti.

Berita Acara Penyerahan Bukti telah ditandatangani di atas materai. “menegaskan komitmen Satgas untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur,” ujar Hamdani Thaha yang juga alumni UIN Palopo ini.

Investigasi Libatkan Pakar Profesional

Menindaklanjuti arahan Rektor, PSGA pada LP2M UIN Palopo bersama Satgas PPKS menggelar rapat pembahasan, Selasa 30 September 2025 kemarin. Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan penting termasuk Wakil Rektor I, Dr Munir Yusuf SAg MPd dan Wakil Rektor III Dr Takdir Ishak SH MH, menunjukkan keseriusan institusi di tingkat pimpinan.

Untuk menjamin objektivitas dan kedalaman investigasi, Koordinator PSGA LP2M UIN Palopo, Dr Mirnawati SPd MPd, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah pakar, Ahli Hukum, Dr H Muammar Arafat Yusmad SH MH, Ahli IT, Abdul Rahman SKom, MT dan Ahli Bahasa, Dr Firman SPd MPd.

“Kami telah mendengarkan masukan dan kajian mendalam dari para ahli mengenai bukti yang diserahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan penelitian dan investigasi kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelas Mirnawati.

Sanksi Tegas Menanti, Fokus pada Perlindungan Korban

Mirnawati menambahkan bahwa hasil kajian ini akan dikonsolidasikan untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang tegas kepada Pimpinan UIN Palopo.

“Kami tegaskan, Satgas dan PSGA memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Namun, opsi rekomendasi sanksinya sangat serius, mulai dari penonaktifan, pemutusan hak selaku ASN, hingga penerusan rekomendasi kepada Biro SDM Kemenag RI,” katanya.

Saat ini, Satgas PPKS dan PSGA tengah menjadwalkan pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan para pihak terkait, termasuk mahasiswa yang memberikan aduan, untuk melengkapi data dan perspektif.

UIN Palopo berjanji untuk bekerja secara cepat, cermat, dan transparan sambil tetap menjamin kerahasiaan dan pemulihan psikologis korban selama seluruh proses investigasi berlangsung. Pimpinan kampus meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim untuk menuntaskan kasus ini.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *