Tak Miliki Izin, Satpol PP dan Pemkab Luwu Timur Segel Puluhan Gedung PT PUL

  • Bagikan
Satpol PP bersama Polres Luwu Timur saat melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT PUL.

KATARAKJAT.CO.ID, MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Kepolisian Resort Luwu Timur melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung PT. Prima Utama Lestari (PUL) karena tidak memiliki izin.

Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Poros Malili-Tarengge, Kecamatan Malili karena pihak PT PUL tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024 lalu.

‎”Kehadiran tim hari ini adalah untuk menindaklanjuti peraturan daerah dengan melakukan penghentian sementara pemanfaatan gedung sesuai prosedur yang berlaku. Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Luwu Timur, Indra Fawzy, Selasa 16 September 2025 usai penertiban.

Ada 13 item fasilitas yang disegel sementara, yaitu gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, gedung kantin, gedung laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar (fuel storage), toilet, pos keamanan (security), serta gedung pengolahan limbah, dan juga termasuk gedung carwash.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda yang telah disepakati bersama. Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010,” tambah Indra Fawzy.

Ia menyebutkan apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak pemilik atau pengguna gedung belum memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.

Menanggapi hal ini, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera melakukan perbaikan.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL dapat menempati kembali gedung ini,” ujar Doni.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PUPR Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kepala Bidang Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma serta jajaran Satpol PP Luwu Timur dan Pihak Eksternal PT. PUL Andi Usman.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *