Terkait Judi Online, Polri Sita Uang Rp103,2 Miliar PT AJP

  • Bagikan

Tampak Uang Rp103,2 Miliar yang disita Bareskrim Polri, Kamis 16 Januari 2025 kemarin.

JAKARTA,KATARAKJAT.COM-Polri menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan barang bukti uang disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

“Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penam- pung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis 16 Januari 2025 kemarin.

Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online. Adapun, uang yang diterima AJP digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

Dalam kasus itu, Bareskrim menetapkan PT AJP sebagai tersangka dugaan TPPU dari aktivitas judi online. Selain tersangka korporasi, Bareskrim juga menetapkan FH sebagai tersangka. “Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Helfi .

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang terkait dengan TPPU judi online. PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 UU No.8/2010 dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 selaku korporasi dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *