Tersangka Pengrusakan Sawit di Malangke tak Ditahan, Pemilik Kebun Kecewa

  • Bagikan

KATARAKJAT.CO.ID, MASAMBA — Polres Luwu Utara, sempat menahan tiga tersangka pelaku pengrusakan tanaman sawit dan pisang di Desa Tokke Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, namun, anehnya salah satunya sudah dibebaskan.

Hal ini lalu membuat korban dan keluarganya heran dengan kinerja Reskrim Polres Luwu Utara. Pasalnya, pembebasan satu dari tiga tersangka tanpa sepengetahuan korban.

Adapun ketiga tersangka perusakan kebun sawit dan pisang di Desa Tokke adalah, Masdin alias Paradem, Ramli alias Melli, dan Eruddin alias Laerum. Dari ketiga tersangka itu, Eruddin alias Laerum justru dibebaskan.

” Saya heran, Besoknya salah satu pelaku bernama Eruddin ada diteras rumahnya, padahal sebelumnya Kanit Tipdter menyampaikan bahwa semua pelaku tersebut telah ditahan,” ujar pemilik kebun Nasrullah yang jadi korban pengrusakan, Selasa (9/9/2025).

” Sampai hari ini, saya belum menerima informasi alasan dari pihak penyidik mengenai dibebaskannya salah satu pelaku tersebut,” tambahnya.

” Dan anehnya, saat saya konfirmasi ke penyidik atas nama Pak Mustofa justru beliau menyatakan bahwa pelaku atas nama Eruddin ini tidak dilakukan penahanan, karena perintah kasatreskrim (AKP Muhammad Althof Zainuddin) tapi kasus tetap berlanjut,” tambah Nasrullah dilansir dari https://www.suararakyat.my.id/.

Sementara itu, Kanit Tipdter, Ipda Faisal saat dikonfirmasi menyatakan bahwa salah satu pelaku atas Nama Eruddin belum menyerahkan diri.

” Kalau memang dibutuhkan kami akan segera lakukan penangkapan, yang pastinya kasus tersebut minggu depan akan dilimpahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim, AKP Althof Zainuddin saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penahanan atas tiga pelaku tersebut.

” Kami akan segera melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut, tidak ada yang dikecualikan.” Jelasnya.
Sekadar diketahui kasus pengrusakan ini sudah lebih 1 tahun yaitu sejak bulan Juli 2024 lalu dan sampai hari ini belum selesai.

Menurut AKP Althof, kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan penyerobotan tanah yang kemudian berujung pada pengrusakan sejumlah tanaman produktif milik korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami semua laporan yang masuk.
“Polres Luwu Utara akan segera memproses semua laporan masyarakat tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, pihak kepolisian berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang, sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Luwu Utara.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *